Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
429/Pid.B/2026/PN Pdg YULI SILDRA, SH., MH WIDI INDRAYANI ARMA Pgl. WIDI Binti. ASRIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 429/Pid.B/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3720/L.3.10/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULI SILDRA, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDI INDRAYANI ARMA Pgl. WIDI Binti. ASRIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa Widi Indrayani Arma Pgl Widi Binti Asril  pada hari dan tanggal tidak ingat lagi  pada bulan Mei 2024 dan pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 dan pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Berok Rakik Kelurahan Kurao Pagang Kecamatan Nanggalo Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan maksud  menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang. memberi utang, membuat pengakuan utang atau  menghapus piutang”

 

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa Widi Indrayani Arma Pgl Widi Binti Asril  pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi pada bulan September 2024 dan pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 dan Oktober 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Berok Rakik I No. 21 RT 003 / RW 003 Kelurahan Kurao Pagang Kecamatan Nanggalo Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”

Pihak Dipublikasikan Ya