| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 429/Pid.B/2026/PN Pdg | YULI SILDRA, SH., MH | WIDI INDRAYANI ARMA Pgl. WIDI Binti. ASRIL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 429/Pid.B/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3720/L.3.10/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama Bahwa terdakwa Widi Indrayani Arma Pgl Widi Binti Asril pada hari dan tanggal tidak ingat lagi pada bulan Mei 2024 dan pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 dan pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Berok Rakik Kelurahan Kurao Pagang Kecamatan Nanggalo Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang. memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang”
Atau Kedua Bahwa terdakwa Widi Indrayani Arma Pgl Widi Binti Asril pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi pada bulan September 2024 dan pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 dan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Berok Rakik I No. 21 RT 003 / RW 003 Kelurahan Kurao Pagang Kecamatan Nanggalo Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
