Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Pdg BENY SASWIN NASRUN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PADANG PROVINSI SUMATERA BARAT SELAKU PENYIDIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Sabtu, 10 Jan. 2026
Nomor Surat 05/LEGALITY/I/2026
Pemohon
NoNama
1BENY SASWIN NASRUN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PADANG PROVINSI SUMATERA BARAT SELAKU PENYIDIK
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan pada alasan hukum dan fakta-fakta yuridis yang telah dijelaskan di atas, maka Pemohon bermohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas IAyang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini dengan amarnya sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya atas penyitaanyang dilakukan oleh Termohon terhadap barang/uang milik Pemohon antara lain;

1).Uang tunai sejumlah Rp6.700.000.000.00 (enam miliar tujuh ratus juta rupiah) hasil penebusan agunan tanah dan bangunan rumah tempat tinggal yang berlokasi di Komplek Griya Mawar Sembada Blok A-9/10 Kel. Kampung Olo Kec. Nanggalo Kota Padang untuk pembayaran angsuran kredit PT Benal Ichsan Persada kepada PT Bank Negara Indonesia tanggal setor 15-02-2021 dengan uraian sebagai berikut :

  • SHM No. 906 tgl. 27-12-2007 an. Haji Benny Saswin Nasrun
  • SHM No. 907 tgl. 27-12-2007 an. Haji Benny Saswin Nasrun
  • SHM No. 937 tgl. 18-03-2009 an. Haji Benny Saswin Nasrun
  • SHM No. 1529 tgl. 29-06-2000 an. Reni Murni
  • SHM No. 1530 tgl. 29-06-2000 an. Reni Murni

2). Uang tunai sejumlah Rp3.750.000.000.00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) hasil penebusan agunan tanah dan bangunan kantor yang terletak di Jl. By Pass KM.7 No. 45-47A Kel. Pasar Ambacang Kec. Kuranji Kota Padang untuk pembayaran angsuran kredit PT Benal Ichsan Persada kepada PT Bank Negara Indonesia tanggal setor 01-09-2021 yakni SHM No. 823 tgl. 22-09-1992 an. Benny Saswin Nasrun.

3).Uang tunai sejumlah Rp870.000.000.00 (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) hasil lelang 2 (dua) bidang tanah satu hamparan dan bangunan rumah tinggal di Jl. Ratu Sima No. 50B Kel. Simpang Tetap Kec. Dumai Barat Kota Dumai Prov. Riau untuk pembayaran angsuran kredit PT Benal Ichsan Persada kepada PT Bank Negara Indonesia tanggal setor 25-01-2024 dengan uraian sebagai berikut :

  • SHM No.2346 tgl. 29-05-1995 an. Beny Saswin Nasrun
  • SHM No.662 tgl. 12-08-2009 an. Beny Saswin Nasrun

4). Uang tunai sejumlah Rp390.000.000.00 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) hasil lelang sebidang tanah kosong di Jorong Olo Bangau. Desa Ketaping Tengah. Kecamatan Batang Anai. Kabupten Padang Pariaman. Provinsi Sumatera Barat untuk pembayaran angsuran kredit PT Benal Ichsan Persada kepada PT Bank Negara Indonesia tanggal setor 21-05-2024 yakni SHM No.7095 tgl. 15-07-1997 an. Haji Benny Saswin Nasrun.

5).Uang tunai sejumlah Rp420.000.000.00 (empat ratus dua puluh juta rupiah) hasil lelang sebidang tanah kosong di Jl. Lintas Timur. Desa Pangkalan Kasai Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu. Prov. Riau untuk pembayaran angsuran kredit PT Benal Ichsan Persada kepada PT Bank Negara Indonesia tanggal setor 26-07-2024 yakni SHM No.4435 tgl. 13-09- 2005 an. H Benny Saswin Nasrun.

6).Uang tunai sejumlah Rp65.000.000.00 (enam puluh lima juta rupiah) hasil lelang sebidang tanah kosong di Jl. Lintas Samudera Ku ala Sungai Akar Desa Sencalang. Kec. Keritang. Kab. Indragiri Hilir. Prov. Riau untukpembayaran angsuran kredit PT Benal Ichsan Persada kepada PT Bank Negara Indonesia tanggal setor 26-07-2024 yakni SHM No.346 tgl. 08-05- 1999 an. Haji Beny Saswin Nasrun.

7).Setoran uang tunai sejumlah Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran angsuran kredit PT Benal Ichsan Persada kepada PT Bank Negara Indonesia tanggal setor 14-01-2025.

8).Setoran uang tunai sejumlah Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran angsuran kredit PT Benal Ichsan Persada kepada PT Bank Negara Indonesia tanggal setor 14-02-2025.

9). Setoran uang tunai sejumlah Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran angsuran kredit PT Benal Ichsan Persada kepada PT Bank Negara Indonesia tanggal setor 14-03-2025.

10). Setoran uang tunai sejumlah Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran angsuran kredit PT Benal Ichsan Persada kepada PT Bank Negara Indonesia tanggal setor 24-04-2025.

11). Setoran uang tunai sejumlah Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran angsuran kredit PT Benal Ichsan Persada kepada PT Bank Negara Indonesia tanggal setor 23-05-2025.

12).Setoran uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) untuk pembayaran angsuran kredit PT Benal Ichsan Persada kepada PT Bank Negara Indonesia tanggal setor 04-06-2025.13.

13). Setoran uang tunai sejumlah Rp1.055.000.000.00 (satu miliar lima puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran angsuran kredit PT Benal Ichsan Persada kepada PT Bank Negara Indonesia tanggal setor 11-06-2025.

14). Setoran uang tunai sejumlah Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran angsuran kredit PT Benal Ichsan Persada kepada PT Bank Negara Indonesia tanggal setor 25-06-2025.15.

15). Setoran uang tunai sejumlah Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran angsuran kredit PT Benal Ichsan Persada kepada PT Bank Negara Indonesia tanggal setor 25-07-2025.

16). Setoran uang tunai sejumlah Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran angsuran kredit PT Benal Ichsan Persada kepada PT Bank Negara Indonesia tanggal setor 27-08-2025.

17). Setoran uang tunai sejumlah Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran angsuran kredit PT Benal Ichsan Persada kepada PT Bank Negara Indonesia tanggal setor 30-09-2025.; yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengembalikan seluruh uang dan barang Pemohon yang telah disita oleh Termohonkepada Pemohon, atau dapat dengan cara Termohon  menstorkan kembali ke Rekening Penampungan pembayaran cicilan utang Pemohon di di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
  2. Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas IAyang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a-quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan;

Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya