Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
308/Pid.B/2024/PN Pdg SRI HANDAYANI, SH 1.GUSPRIANTO pgl ANTO
2.SYAFRIZON Pgl Jon Alias KAMPUT Bin AMRAH Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 308/Pid.B/2024/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1897/L.3.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SRI HANDAYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSPRIANTO pgl ANTO[Penahanan]
2SYAFRIZON Pgl Jon Alias KAMPUT Bin AMRAH Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa terdakwa I. GUSPRIANTO pgl ANTO bersama dengan terdakwa II. SYAFRIZON Pgl JON Alias KAMPUT Bin AMRAH pada hari sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam sebuah gudang yang beralamat di PT SAE (Semesta Andalan Energi)  di  Jalan By Pass KM 6 Kel. Pengambiran nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yaitu berupa 2 (dua) buah pagar besi yang terbuat dari plat besi,

 

SUBSIDIAIR               

Bahwa terdakwa I. GUSPRIANTO pgl ANTO bersama dengan terdakwa II. SYAFRIZON Pgl JON Alias KAMPUT Bin AMRAH pada hari sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam sebuah gudang yang beralamat di PT SAE (Semesta andalan Energi)  di  jalan By Pass KM 6 Kel. Pengambiran nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu berupa 2 (dua) buah pagar besi yang terbuat dari plat besi.

 

Pihak Dipublikasikan Ya