PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Padang c.q. Hakim Tunggal yang memeriksa perkara ini agar berkenan memutuskan :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan SURAT KETETAPAN Nomor S.Tap/17/V/RES.1.9/2026/Ditreskrimmun tentang PENETAPAN TERSANGKA adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum;
- Membatalkan SURAT KETETAPAN Nomor S.Tap/17/V/RES.1.9/2026/Ditreskrimmun tentang PENETAPAN TERSANGKA
- Menyatakan penyitaan yang dilakukan Penyidik atas munuta akta Pemohon selaku Notaris cacat dan melanggar ketentuan Undang-Undang 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Memerintahkan Termohon mengembalikan minuta-munuta yang telah disita oleh Termohon kepada Pemohon.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka maupun upaya paksa terhadap Pemohon.
- Memulihkan hak dan nama baik Termohon.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon.
Atau apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ek aequo et bono) |