Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
322/Pid.Sus/2026/PN Pdg 1.Lusita Amelia Raflis, SH
2.RISKO LIVARDI, S.H.
ARIFANDI RAHMAT SAPUTRA PGL. IPAN ALIAS GENDUT BIN HENDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 322/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2694/L.3.10/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Lusita Amelia Raflis, SH
2RISKO LIVARDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIFANDI RAHMAT SAPUTRA PGL. IPAN ALIAS GENDUT BIN HENDRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa ARIFANDI RAHMAT SAPUTRA Pgl. IPAN Alias GENDUT Bin HENDRI pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 19.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di depan pintu rumah yang beralamat di Jalan Juaro Surau Gadang Kel. Surau Gadang Kec. Nanggalo Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa Terdakwa ARIFANDI RAHMAT SAPUTRA Pgl. IPAN Alias GENDUT Bin HENDRI pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 19.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di depan pintu rumah yang beralamat di Jalan Juaro Surau Gadang Kel. Surau Gadang Kec. Nanggalo Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”,

Pihak Dipublikasikan Ya