| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg | JUMRAL | PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Padang cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan harinya, guna untuk menerima dan memeriksa gugatan ini untuk selanjutnya berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Masa kerja 6 tahun + 5 Bulan Sisa 5 bulan dibulatkan menjadi 1 tahun =7 bulan x 2 (2x ketentuan karena PHK Batal) =14 bulan upah Total uang pesangon 14 bulan Upah = 14 X Rp. 3.757.000 = Rp. 52.598.000,-
Masa kerja 6 tahun = 6 x 2 bulan upah = 12 bulan upah
Uang hak cuti yang beum diambil (QC)/25 x 3.757.000 x 2 = Rp. 300.560,- Cuti tahunan berjalan (QC)/25 X 3.757.000 x 3 = Rp. 450.854,- Cuti 6 tahun (QC)/30 X 3.757.000 (upah total) x 26 = 3.256.067 Total uang Penggantian Hak cuti : Rp. 4.007.467
Bahwa perlakuan tidak adil, diskriminatif dan pemecatan yang tidak sah menyebabkan penderitaan psikologis, stres dan nama baik yang tercoreng bagi Penggugat oleh karena itu penggugat juga berhak atas Ganti rugi immateril yang pantas sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) Jumlah total Rp. 126.689.467 (seratus dua puluh enam juta enam ratus delapan puluh Sembilan ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah);
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
