Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg JUMRAL PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JUMRAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Padang cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan harinya, guna untuk menerima dan memeriksa gugatan ini untuk selanjutnya berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan kerja (PHK)  berdasarkan Surat Nomor 001/PADANG/III/2025 dari PT. Adira Dinamika Multi Finance tertanggal 25 Maret 2025 Tidak Sah;--------------------------
  3. Menyatakan hubungan kerja Antara Penggugat dengan Tergugat Putus sejak putusan berkekuatan hukum tetap;-----------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada Penggugat rincian sebagai berikut :
  1. Uang Pesangon (2x ketentuan karena PHK Batal)

Masa kerja 6 tahun + 5 Bulan

Sisa 5 bulan dibulatkan menjadi 1 tahun

=7 bulan x 2 (2x ketentuan karena PHK Batal) =14 bulan upah

Total uang pesangon 14 bulan Upah = 14 X Rp. 3.757.000 = Rp. 52.598.000,-

  1. Uang penghargaan masa kerja

Masa kerja 6 tahun = 6 x 2 bulan upah = 12 bulan upah
Sisa 5 bulan tidak dihitung
Total UPMK = 12 bulan upah = 12 x Rp. 3.757.000,- = Rp. 45.084.000,-

  1. Uang penggantian Hak cuti

Uang hak cuti yang beum diambil (QC)/25 x 3.757.000 x 2 = Rp. 300.560,-

Cuti tahunan berjalan (QC)/25 X 3.757.000 x 3 = Rp. 450.854,-

Cuti 6 tahun (QC)/30 X 3.757.000 (upah total) x 26 = 3.256.067

Total uang Penggantian Hak cuti : Rp. 4.007.467

  1. Ganti rugi Immateril

Bahwa perlakuan tidak adil, diskriminatif dan pemecatan yang tidak sah menyebabkan penderitaan psikologis, stres dan nama baik yang tercoreng bagi Penggugat oleh karena itu penggugat juga berhak atas Ganti rugi immateril yang pantas sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)

Jumlah total Rp. 126.689.467 (seratus dua puluh enam juta enam ratus delapan puluh Sembilan ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah);

  1. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini;-----------
  2. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara;-------------

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak