Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
501/Pid.B/2026/PN Pdg Sri Handayani S.H ADITYA MUHAMMAD SULAEMAN PGL ADITYA BIN RAYONI ZUL ZULFAITIN. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 501/Pid.B/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4532/L.3.10/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Handayani S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA MUHAMMAD SULAEMAN PGL ADITYA BIN RAYONI ZUL ZULFAITIN.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Aditya Muhammad Sulaeman Pgl Aditya bin Rayoni Zul Faitin pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun  2026 bertempat di dalam Gudang PT. SPX Ekspress yang beralamat di Komplek Pergudangan  Cotindo Raya Jln. By Pass Parak Laweh RT. 03 RW. 04 Kel. Parak Laweh Kec. Lubuk Begalung Kota Padang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara merusak. Membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan printah palsu, atau pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau untuk sampai pada barang yang diambil”.

Pihak Dipublikasikan Ya