| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Aditya Muhammad Sulaeman Pgl Aditya bin Rayoni Zul Faitin pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di dalam Gudang PT. SPX Ekspress yang beralamat di Komplek Pergudangan Cotindo Raya Jln. By Pass Parak Laweh RT. 03 RW. 04 Kel. Parak Laweh Kec. Lubuk Begalung Kota Padang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara merusak. Membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan printah palsu, atau pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau untuk sampai pada barang yang diambil”. |