| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Roelly Syahputra Pgl. Wik Bin S.T. Masroel (Alm.) pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Rumah milik saksi Apriyanti yang beralamat di Jalan Pondok Kopi Nomor 169 RT.01 RW.02, Kel. Surau Gadang, Kec. Nanggalo, Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, |