| Petitum |
- PETITUM (TUNTUTAN)
Bahwa berdasarkan dalil-dalil hukum yang telah diuraikan dalam Posita tersebut di atas, PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang melakukan PHK secara sepihak melalui pesan WhatsApp tanpa penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial adalah batal demi hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan;
- Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus karena putusan Pengadilan terhitung sejak putusan ini diucapkan ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang memberikan upah di bawah UMP dan menahan Ijazah Asli milik PENGGUGAT adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus Kekurangan Upah (Selisih Upah) di bawah UMP kepada PENGGUGAT sebesar Rp 24.208.650,- (Dua puluh empat juta dua ratus delapan ribu enam ratus lima puluh rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak kompensasi PHK secara penuh (1 kali ketentuan) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 44.912.895,- (Empat puluh empat juta sembilan ratus dua belas ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah), dengan rincian :
- Uang Pesangon: Rp 26.947.737,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja: Rp 17.965.158,-
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus Upah Proses selama 6 (enam) bulan kepada PENGGUGAT sejumlah: 6 x Rp 2.994.193,- = Rp 17.965.158,- (Tujuh belas juta sembilan ratus enam puluh lima ribu seratus lima puluh delapan rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk segera mengembalikan secara fisik Ijazah Asli milik PENGGUGAT seketika setelah putusan ini diucapkan, disertai dengan pengenaan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT dalam mengembalikan ijazah tersebut;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Kasasi maupun Peninjauan Kembali dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Subsidair:
Apabila Yang Mulia Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); |