Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2023/PN Pdg TONY ANGGARA PGL TONY ALIAS ANGGA BIN EROPLIS Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang Cq Kasat Res Narkotika Polresta Padang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2023/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 20 Des. 2023
Nomor Surat 03/SEA-LF/Pid.Pra/XII/2023
Pemohon
NoNama
1TONY ANGGARA PGL TONY ALIAS ANGGA BIN EROPLIS
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang Cq Kasat Res Narkotika Polresta Padang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PETITUM

 

Berdasarkan alasan-alasan hukum yang diungkapkan diatas, adalah adil para Pemohon, memohon kiranya Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan dengan amar yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon yang dikeluarkan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/255/X/2023/Satresnarkoba, tanggal 20 Oktober 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga Penetapan dan Penangkapan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon berkaitan dengan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka;

 

  1. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan kedudukan, dan harkat serta martabatnya khusus dalam hal akibat penangkapan tidak sah berdasarkan surat Perintah Penangkapan;

 

  1. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berkaitan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepada Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat ( 1 ) jo Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan pemberian status Tersangka terhadap diri  Pemohon oleh Termohon;

 

  1. Mengembalikan Harkat dan Martabat  Pemohon pada  keadaan seperti semula;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON segera Mengeluarkan Pemohon dari Tahanan Polresta Padang;

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Nihil.
Pihak Dipublikasikan Ya