Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
231/Pdt.G/2026/PN Pdg Muhammad Asbi 1.Mirna
2.Mufti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 231/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Asbi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mirna
2Mufti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah objek perkara a quo yang terletak di Jl. Tepi Sungai Batang Arau Rt.009 Rw.002 Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Dengan dasar alas SPPT PBB N.O.P 137105000500200030 luas 1.600 M?2; adalah sah tanah milik Penggugat dengan batas-batas sepadan sebagai berikut
  • Sebelah Timur          : Jl. Bandes Air Camar (Lapangan Sepak Bola Matador)
  • Sebelah Barat          : Nurhayati
  • Sebelah Utara          : Roni Saputra
  • Sebelah Selatan        : Jl. Tepi Sungai Batang Arau
  1. Menyatakan perbuatan tergugat I dan Tergugat II yang telah mensertifikatkan objek sengketa a quo tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat sebagai Pemilik objek perkara a quo yang berhak adalah cacat hukum, tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1371 /Kel. Parak Gadang Timur, Kec. Padang Timur Kota Padang tanggal 24 April 2013 seluas 1.336 m?2; atas nama PARA TERGUGAT dan nama-nama sebagaimana tercantum dalam sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas objek sengketa atau setidaknya menyatakan batal demi hukum ;
  3. Menyatakan keputusan turut Tergugat yang telah menerbitkan sertifikat hak milik Nomor 1371 /Kel. Parak Gadang Timur pada tanggal 24 April 2014 luas 1.336 M2 atas nama Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan segala bentuk penguasaan, pemanfaatan, pengalihan, pembebanan atau tindakan hukum lainnya terhadap objek sengketa yang merugikan hak Penggugat dan menyerahkan serta mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat, bebas dari titel hukum apapun terhadap penguasaan pihak Para Tergugat maupun pihak lain, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), atau sejumlah lain yang menurut pertimbangan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan;
  6. Menghukum tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat  sebesar Rp. 2.000.000.000.- (Dua Miliar Rupiah);
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per/hari untuk setiap keterlambatan pengembalian dan pembayaran terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (incrakht van gewisjde);
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/verzet, banding, dan kasasi;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo.
  10. Dan apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak