| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar utang sebesar Rp. 424.262.000,00 (Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah), adalah perbuatan Wanprestasi;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar utang kepada Penggugat sebesar Rp. 424.262.000,00 (Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah),--
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;-----------------
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.--
Subsidair
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
|