Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2026/PN Pdg DEWI PERMATA ASRI, SH DECO ADERA PANGGILAN DECO BIN ADE NATALIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 1940/L.3.10/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI PERMATA ASRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DECO ADERA PANGGILAN DECO BIN ADE NATALIA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa Terdakwa Deco Adera panggilan Deco Bin Ade Natalia pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di daerah Pasar Gaung Kecamatan Padang Selatan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis shabu,

 

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa Deco Adera panggilan Deco Bin Ade Natalia hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 19.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan Raya Sutan Syahrir di depan Masjid Raya Taqrib Kelurahan Rawang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis shabu 

 

Atau

Ketiga

Bahwa Terdakwa Deco Adera panggilan Deco Bin Ade Natalia hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di depan sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir RT 02 RW 05 No. 360 Kelurahan  Rawang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri

Pihak Dipublikasikan Ya