Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2026/PN Pdg Hj. MERRY NASRUN, S.E. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PADANG PROVINSI SUMATERA BARAT SELAKU PENYIDIK Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat 41/LEGALITY/III/2026
Pemohon
NoNama
1Hj. MERRY NASRUN, S.E.
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PADANG PROVINSI SUMATERA BARAT SELAKU PENYIDIK
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan pada alasan hukum dan fakta-fakta yuridis yang telah dijelaskan di atas, maka Pemohon bermohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini dengan amarnya sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor Print-4841/L.3.10/Fd.2/11/2025 tanggal 12 November 2025;
  3. Memerintahkan Termohon untuk membatalkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor Print-4841/L.3.10/Fd.2/11/2025 tanggal 12 November 2025;
  4. Menyatakan tidak sah penyitaan yang dilakukan Termohon pada tanggal 17 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor Print-4841/L.3.10/Fd.2/11/2025 tanggal 12 November 2025 atas benda/barang sebagai berikut;

 

  • Sertifikat Hak Milik 597 (setelah Akta Jual Beli menjadi SHM 1529), Surat Ukur Nomor 796 tanggal 5 Oktober 2012 Luas 174 M2 Akta Jual Beli Nomor 262 Tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022 di Notaris Hendri Final, S.H., PPAT di Padang, sekarang atas nama  Pemohon (Hj. Merry Nasrun, S.E.), awalnya atas nama Reni Murni yang merupakan bagian dari tanah dan bangunan yang berlokasi di Komplek Griya Mawar Sembada Indah Blok A/9-10 RT 006 RW 001 Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor  595 (setelah Akta Jual Beli menjadi SHM 1530), Surat Ukur Nomor 797 tanggal 9 Oktober 2012 Luas 210 M2 dibeli Akta Jual Beli Nomor 261 Tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022 di Notaris Hendri Final, S.H., PPAT di Padang, sekarang atas nama  Pemohon (Hj. Merry Nasrun, S.E.), awalnya atas nama Reni Murni yang merupakan bagian dari tanah dan bangunan yang berlokasi di Komplek Griya Mawar Sembada Indah Blok A/9-10 RT 006 RW 001 Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor 937, Surat Ukur Nomor 00611/2009 tanggal 16 Februari 2009 Luas 120 M2 atas nama Beny Saswin Nasrun qq PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berkedudukan di Jakarta, yang merupakan bagian dari tanah dan bangunan yang berlokasi di Komplek Griya Mawar Sembada Indah Blok A/9-10 RT 006 RW 001 Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. ROYA berdasarkan surat dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Padang No.PAM/8.1.3/046/R tanggal 15 Februari 2021 (HT Nomor 1524/2017 Akta PPAT Hendri Final, S.H., DIHAPUS)
  • Sertifikat Hak Milik Nomor 906, Surat Ukur Nomor 00561/2007 tanggal 26 Oktober 2007 Luas 320 M2 atas nama nama Beny Saswin Nasrun qq PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berkedudukan di Jakarta, yang merupakan bagian dari tanah dan bangunan yang berlokasi di Komplek Griya Mawar Sembada Indah Blok A/9-10 RT 006 RW 001 Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. ROYA berdasarkan dari  surat PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Padang No.PAM/8.1.3/046/R tanggal 15 Februari 2021 (HT Nomor 1387/2009 Akta PPAT Hendri Final, S.H., DIHAPUS)
  • Sertifikat Hak Milik Nomor 907, Surat Ukur Nomor 00562/2007 tanggal 26 Oktober 2007 Luas 319 M2 atas nama nama Beny Saswin Nasrun qq PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berkedudukan di Jakarta, yang merupakan bagian dari tanah dan bangunan yang berlokasi di Komplek Griya Mawar Sembada Indah Blok A/9-10 RT 006 RW 001 Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.. ROYA berdasarkan dari  surat PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Padang No.PAM/8.1.3/046/R tanggal 15 Februari 2021 (HT Nomor 1387/2009 Akta PPAT Hendri Final, S.H., DIHAPUS).

5. Menyatakan tidak sah “Tanda Terima Barang Bukti” tanggal 17 November 2025 yang ditanda tangani oleh Muhammad Ikhwan, S.H., M.Kn.

6. Memerintahkan Termohon untuk membatalkan atau setidaknya menerbitkan surat yang menerangkan bahwa Termohon telah membatalkan Menyatakan tidak sah “Tanda Terima Barang Bukti” tanggal 17 November 2025 yang ditanda tangani oleh Muhammad Ikhwan, S.H., M.Kn.

7. Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula;

8. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.

 

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a-quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan;

Pihak Dipublikasikan Ya