Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2024/PN Pdg doni hardino morsel Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2024/PN Pdg
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1doni hardino
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1morsel
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri Persero TBK Kantor Wilayah Padang
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Padang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Notariil Nomor 06 Tanggal 29 April 2022 Notaris RISA BETRIDA ESSAURA, Notaris dan atau PPAT di Kota Padang.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mau melakukan Akad Jual Beli dengan berbagai alasan sejak tanggal 27 Juni 2022 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ;
  4.   Menghukum Tergugat untuk melanjutkan Akad Jual Beli terhadap Objek Perkara Berupa Bangunan Gudang yang terletak di Jalan By Pass KM 22, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tanggah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat dengan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 8011 atas nama Haji Morsel dengan luas tanah 768 m2, SHGB Nomor 1686 atas nama Haji Morsel dengan luas tanah 3436 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 7394 atas nama Haji Morsel dengan luas tanah 5460 M2;
  5. Menyatakan Penggugat dapat melunasi seluruh utang Tergugat kepada Turut Tergugat I sebesar yang terdapat dalam Daftar Piutang Tetap di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yaitu sebesar Rp Rp 8.208.322.017 (Delapan Milyar Dua Ratus Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Belas Rupiah);
  6. Menghukum Turut Tergugat I untuk dapat menerima pelunasan utang Tergugat sebesar Rp Rp 8.208.322.017 (Delapan Milyar Dua Ratus Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Belas Rupiah) dan menyerahkan surat-surat yang berkaitan dengan alas hak kepada Penggugat;
  7. Menyatakan Lelang Eksekusi tanggal 07 Mei 2024 tidak dapat dilaksanakan.
  8. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum risalah lelang jika lelang eksekusi tetap dilaksanakan tanggal 07 Mei 2024.
  9. Menghukum Turut Tergugat II untuk tidak melaksanakan lelang Eksekusi pada tanggal 07 Mei 2024 dan menyatakan batal demi hukum, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat risalah lelang tanggal 07 Mei 2024 jika tetap dilaksanakan.
  10. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Rp 1000.000 (Satu Juta) Rupiah setiap hari jika lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  11. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo menurut hukum;

 

Atau Jika yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Demikianlah di sampaikan untuk dapat Yang Mulia Majelis Hakim pertimbangkan dan kabulkan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak