| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 604/Pid.B/2026/PN Pdg | VISTA SANDRA, S.H | 1.RUSDI CHARLES PGL RUSDI BIN JIRI 2.JULIADI PGL JULI BIN PEKOK 3.WANDI PGL WANDI BIN YAN FITER |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||
| Nomor Perkara | 604/Pid.B/2026/PN Pdg | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Okt. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1179/L.3.22/Eoh.2/09/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa I RUSDI CHARLES Pgl RUSDI Bin JIRI, Terdakwa II JULIADI Pgl JULI Bin PEKOK, dan Terdakwa III WANDI Pgl WANDI Bin YAN FITER pada hari pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Perairan Laut Muara Siberut, Desa Muara Siberut, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka”
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa I RUSDI CHARLES Pgl RUSDI Bin JIRI, Terdakwa II JULIADI Pgl JULI Bin PEKOK, dan Terdakwa III WANDI Pgl WANDI Bin YAN FITER pada hari pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Perairan Laut Muara Siberut, Desa Muara Siberut, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “turut serta secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain” |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
