Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
604/Pid.B/2026/PN Pdg VISTA SANDRA, S.H 1.RUSDI CHARLES PGL RUSDI BIN JIRI
2.JULIADI PGL JULI BIN PEKOK
3.WANDI PGL WANDI BIN YAN FITER
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 604/Pid.B/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1179/L.3.22/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VISTA SANDRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDI CHARLES PGL RUSDI BIN JIRI[Penahanan]
2JULIADI PGL JULI BIN PEKOK[Penahanan]
3WANDI PGL WANDI BIN YAN FITER[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I RUSDI CHARLES Pgl RUSDI Bin JIRI, Terdakwa II JULIADI Pgl JULI Bin PEKOK, dan Terdakwa III WANDI Pgl WANDI Bin YAN FITER pada hari pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Perairan Laut Muara Siberut, Desa Muara Siberut, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka”

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I RUSDI CHARLES Pgl RUSDI Bin JIRI, Terdakwa II JULIADI Pgl JULI Bin PEKOK, dan Terdakwa III WANDI Pgl WANDI Bin YAN FITER pada hari pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Perairan Laut Muara Siberut, Desa Muara Siberut, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “turut serta secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain”

Pihak Dipublikasikan Ya