| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat;
- Menyatakan sah menurut hukum Akta Jual Beli Nomor 272/2012 tanggal 19 Juli 2012 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Satria Dharma,SH antara Herman dengan Aldes Maryono dan Budiman Maslan;
- Menyatakan tanah seluas 7.627m2 (Tujuh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Meter Persegi) yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang sebagaimana disebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2112/Gunung Pangilun dengan Surat Ukur Nomor 00961/2010 tanggal 21 Oktober 2010 adalah sah milik Para Penggugat;
- Menyatakan sah Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 28 Februari 2023 antara Aldes Maryono dan Budiman Maslan dengan Adrizal Nurman, Nurson N, Donal Diantolani, Nurfadila dan Yulia Rosa selaku ahli waris dari H. Nurman;
- Menghukum Para Tergugat maupun orang lain yang berada diatas tanah tersebut untuk mengembalikan tanah tersebut dalam keadaan baik dan kosong kepada Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat maupun orang lain yang mempunyai surat-surat atau alas hak lain diatas tanah tersebut dinyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) sebagai pengganti pembayaran kepada ahli waris Alm. H. Nurman.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tiap hari terhitung sejak putusan ini mendapat kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
Jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |