Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pdt.P/2026/PN Pdg Anggun Angeliani Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 115/Pdt.P/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Anggun Angeliani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan dari Pemohon.
  • Menyatakan Sah perbaikan atas kesalahan (Tahun Lahir) pada Kutipan Akta Kelahiran No. 1371-LT-19082016-0032 yang tercantum semula tertulis 2005 diganti/dirubah menjadi 2006.
  • Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang supaya setelah diperlihatkan turunan dari penetepan ini untuk melakukan catatan pinggir pada kutipan Akta Kelahiran No. 1371-LT-19082016-0032 tahun lahir pemohon yang tercantum disana 2005 diganti menjadi 2006.
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak