| Petitum |
Dalam Provisi:
- Mengabulkan tuntutan provisi PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menghentikan segala bentuk penyewaan, pengontrakan, pengalihan penguasaan kepada pihak ketiga, dan/atau pemanfaatan komersial terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Jambu No. 3, Purus Baru 1, Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum atau tindakan apa pun yang dapat mengubah keadaan, status, penguasaan, dan/atau kondisi fisik Properti sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo.
Dalam Pokok Perkara:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT mempunyai kepentingan dan kedudukan hukum terhadap Properti yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo;
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat antara Alm. Fransiskus Johar Zai dengan TERGUGAT, sebagaimana telah dilegalisasi di hadapan DIDIK ROKIBAWE MENRA, S.H., M.Kn selaku Notaris di Kota Padang dengan Nomor: Leg.42/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022, tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat dan/atau menyatakan batal dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 883 dengan Surat Ukur No. 31 tanggal 29 Januari 1973 tercatat atas nama KOMO, yang terletak di Jl. Jambu No. 3, Purus Baru 1, Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, kepada PARA PENGGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tetap menguasai, menggunakan, menyewakan, dan/atau menjadikan Properti sebagai rumah kos-kosan tanpa dasar hak yang sah dan tanpa persetujuan PARA PENGGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 883 dengan Surat Ukur No. 31 tanggal 29 Januari 1973 tercatat atas nama KOMO, yang terletak di Jl. Jambu No. 3, Purus Baru 1, Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, kepada PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Jambu No. 3, Purus Baru 1, Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, kepada PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil yang diderita PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 436.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil yang diderita PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi Putusan terhitung 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan sampai putusan ini dilaksanakan seluruhnya;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding maupun kasasi;
- Menyatakan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat atas Putusan ini; dan
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |