Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
220/Pdt.G/2026/PN Pdg 1.Sony Amril
2.FADLI
PT. Adira Dinamika Multi finance Cabang Padang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 220/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sony Amril
2FADLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wiki Pradola S.H, C.N.S.PSony Amril
2Wiki Pradola S.H, C.N.S.PFADLI
Tergugat
NoNama
1PT. Adira Dinamika Multi finance Cabang Padang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

   DALAM PROVISI

 

 1.  Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

 2.  Memerintahkan Tergugat untuk tidak menjual, melelang, mengalihkan, memindahtangankan, menyerahkan kepada pihak lain atau membebani dengan hak apa pun kendaraan Toyota Agya Nomor Polisi  BA 1029 QK  sampai perkara a quo memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap;

 

 3.  Memerintahkan Tergugat untuk menjaga kendaraan tersebut dalam keadaan baik dan tidak mengubah identitas maupun kondisi kendaraan;

 

 4.  Apabila kendaraan telah dialihkan kepada pihak lain, memerintahkan Tergugat untuk memberikan informasi mengenai identitas pihak penerima/pembeli, tanggal pengalihan, harga pengalihan serta dokumen transaksi kendaraan tersebut kepada Penggugat dan/atau Majelis Hakim.

 

   DALAM POKOK PERKARA

 

      PRIMAIR

 

 1.  Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

 2.  Menyatakan Penggugat II,  FADLI , adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) unit kendaraan Toyota Agya Nomor Polisi  BA 1029 QK ;

 

 3.  Menyatakan Penggugat I,  SONY AMRIL , adalah pihak yang tercatat sebagai konsumen/debitur dalam hubungan pembiayaan dengan Tergugat berdasarkan Nomor Kontrak  055.24.2.10384 , sepanjang terbukti dalam persidangan;

 

 4.  Menyatakan Penggugat II bukan pihak yang menjadi debitur dalam hubungan pembiayaan tersebut;

 

 5.  Menyatakan Penggugat II sebagai pemilik kendaraan dan/atau pemberi fidusia pihak ketiga apabila kendaraan tersebut benar dibebani Jaminan Fidusia;

 

 6.  Menyatakan tindakan Tergugat mengambil dan menguasai kendaraan Toyota Agya Nomor Polisi  BA 1029 QK  milik Penggugat II pada tanggal    19 November 2024   merupakan  Perbuatan Melawan Hukum ;

 

 7.  Menyatakan tindakan pengambilan kendaraan tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang sah sepanjang dilakukan tanpa penyerahan kendaraan secara bebas dan sukarela dan tanpa mekanisme eksekusi yang sesuai dengan hukum;

 

 8.  Menyatakan  Berita Acara Serah Terima Kendaraan tanggal   19 November 2024  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang digunakan sebagai bukti bahwa Penggugat II telah menyerahkan kendaraan secara bebas dan sukarela ;

 

 9.  Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali kendaraan Toyota Agya Nomor Polisi  BA 1029 QK  kepada Penggugat II dalam keadaan baik, lengkap dan dapat digunakan sebagaimana mestinya;

 

 10.  Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar  Rp...................... ;

 

 11.  Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat II sebesar  Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;

 

 12.  Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar  Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan  melaksanakan kewajiban menyerahkan kendaraan sebagaimana amar putusan;

 

 13.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

      SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa kendaraan Toyota Agya Nomor Polisi BA 1029 QK tidak dapat dikembalikan karena telah dijual, dilelang, dialihkan, dipindahtangankan atau sebab lainnya yang berada dalam penguasaan Tergugat, maka:

 

 1.  Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat II nilai penggantian kendaraan Toyota Agya Nomor Polisi  BA 1029 QK  berdasarkan harga pasar wajar kendaraan tersebut pada saat putusan dilaksanakan, atau sekurang-kurangnya berdasarkan nilai yang terbukti dalam persidangan;

 

 2.  Menghukum Tergugat membayar kehilangan manfaat/kehilangan pendapatan Penggugat II akibat kendaraan tidak dapat digunakan sebagai kendaraan taksi online sejak tanggal   19 November 2024  sampai dengan tanggal pembayaran penggantian kendaraan;

 

 3.  Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar  Rp500.000.000,- ;

 

 4.  Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.

 

      LEBIH SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip:

 

 EX AEQUO ET BONO.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak