Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg 1.APRIL ADEK, S.Pd.I, CIRP, CIRM
2.MISRAWATI,SKM
3.ZHULFIQAR MUCLISIN,S.Kom
1.Badan Pembina Harian (BPH) Rumah Sakit Aisyiyah Pariaman
2.Direktur Rumah Sakit Aisyiyah Pariaman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Kepentingan Karena Mutasi Pekerja
Nomor Perkara 30/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 21 Okt. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1APRIL ADEK, S.Pd.I, CIRP, CIRM
2MISRAWATI,SKM
3ZHULFIQAR MUCLISIN,S.Kom
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Badan Pembina Harian (BPH) Rumah Sakit Aisyiyah Pariaman
2Direktur Rumah Sakit Aisyiyah Pariaman
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian dan alasan-alasan hukum di atas, Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit ‘Aisyiyah Pariaman tentang Demosi/Pengangkatan Jabatan Baru berikut:
    • SK Nomor: 038/RSAP/SK/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026 atas nama April Adek, S.Pd.I.;
    • SK Nomor: 037/RSAP/SK/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026 atas nama Misrawati, S.KM.;
    • SK Nomor: 041/RSAP/SK/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026 atas nama Zhulfiqar Muchlisin, S.Kom.;

adalah Batal demi Hukum atau Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.

  1. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengembalikan dan memulihkan posisi/jabatan Para Penggugat ke jabatan semula atau jabatan lain yang setingkat yang sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan masa jabatan berdasar SK Pengangkatan awal.
  2. Menyatakan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir berikut:
    • Surat Nomor: 530/RSAP/TU/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026 (Penggugat I);
    • Surat Nomor: 507/RSAP/TU/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026 (Penggugat II);
    • Surat Nomor: 508/RSAP/TU/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026 (Penggugat III);

Cacat Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, serta memerintahkan Para Tergugat untuk mencabut surat-surat peringatan tersebut.

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus hak-hak finansial/keuangan Para Penggugat berupa kekurangan tunjangan jabatan dan pemotongan gaji yang timbul akibat tindakan demosi.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan tunggakan Tunjangan Jabatan Penggugat III (Sdr. Zhulfiqar Muchlisin, S.Kom.) sejak bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Maret 2026.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak