| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pdg | EDWIN | PT Semen Padang | Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pdg | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | PETITUM Berdasarkan fakta hukum, argumen dan dasar hukum sebagaimana diuraikan pada bagian posita diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang, cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Gugatan a quo untuk menjatuhkan amar sebagai berikut : A. Primer 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan proses penerbitan surat skorsing kepada Penggugat oleh Tergugat, tidak sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Direksi PT Semen Padang nomor : 000719/HK.00.02/SKD/50003853/3000/06.2023 pasal 6 ayat (1) 3. Menyatakan perpanjangan skorsing setelah habis masa berlaku Surat Peringatan Pelanggaran Berat yang Penggugat terima, yang habis masa berlakunya pada tanggal 16 Juli 2024, tidak memiliki dasar hukum yang syah. 4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat dengan membuat pemberitaan bahwa Penggugat tidak bersalah dan tidak melakukan tindakan korupsi uang perusahaan seperti yang berkembang berita selama ini, di media komunikasi/pemberitaan internal milik Tergugat dan afiliasinya yaitu : (a) http://www.semenpadang.co.id ; (b) klik positif, sebagai pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 48 ayat (3) 5. Menjatuhkan keputusan sela dan memerintahkan Tergugat untuk segera membayar hak-hak yang biasa Pengugat terima ketika bekerja normal yaitu Gaji penuh terhitung mulai yang belum dibayar yaitu bulan Pebruari 2025 sampai dengan bulan Juni 2025 (5 bulan) dengan estimasi rincian sebagai berikut : a. Gaji yang biasa diterima: - Tunjangan makan ………………Rp. 315.000 - Gaji Pokok ………………………….Rp. 46.416.295 - Tunjangan jabatan ……………..Rp. 11.360.160 - Tunjangan presensi …………… Rp. 357.000 - Tunjangan lain …………………..Rp. 800.000 - Tunjangan transportasi ……..Rp. 9.000.000 Total Rp. 68.248.455 Sehingga, Rp.68.248.455 x 5 bulan = Rp 341.242.275, - b. THR tahun 2025 …………….. = Rp. 58.133.455,- Rp. 399.375.730,- Estimasi angka sebesar Rp.399.375.730,- di luar bonus tahunan, di luar kenaikan gaji berkala (kenaikan tahunan, jika ada) dan di luar tunjangan pajak
A. Bulan Agustus 2023 sd. Januari 2025 = 17 bulan
Rp. 21.517.160 Sehingga menjadi Rp.21.517.160 x 17 bulan =Rp. 365.791.720. Angka ini belum termasuk tunjangan pajak, karena perhitungan pajak bersifat variabel yang ada rumusnya oleh sistem secara otomatis. B. Bonus tahun buku 2023 (dibayar 2024) Penggugat yang dipotong (Penggugat tidak tahu angkanya) 7. Menyatakan PHK Sepihak yang diberlakukan Tergugat kepada Penggugat, batal demi hukum karena melanggar a. Undang Undang no 6 tahun 2023 pasal 151 ayat (4), b. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, c. Keputusan Direksi (SKD) PT Semen Padang tentang sanksi kepada karyawan, nomor 000719/HK.00.02/SKD/50003853/3000/06.2023 pasal 3 ayat (5) d. Keputusan PHK diambil sebelum surat pemberitahuan kepada Pekerja/Buruh, dalam rapat tanggal 24 Desember 2024 sementara pemberitahuan kepada Penggugat tanggal 13 Januari 2025 e. Keputusan PHK diambil dalam rapat Pengusaha dengan Serikat Pekerja tanpa kehadiran Pekerja dan Serikat Pekerja tidak menyetujui rencana PHK Penggugat. f. PHK Sepihak dilakukan setelah 6,5 (enam setengah bulan) habisnya masa berlaku Surat Peringatan Berat terhadap Penggugat. 8. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Direksi atas nama Penggugat, ketika memasuki masa pensiun normal pada 31 Juli 2025 dengan kalimat yang standar seperti Surat Keputusan Pensiun normal. 9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. B. Subsider Jika Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
