Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg YUDHI TAMA PT. INDOMEX DWIJAYA LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 27/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YUDHI TAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1REAN FAHMI SEPTIYAN, S.H.YUDHI TAMA
Tergugat
NoNama
1PT. INDOMEX DWIJAYA LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan uraian dan dalil-dalil gugatan tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA untuk memanggil kedua belah pihak yang berperkara dalam suatu hari persidangan yang akan ditentukan kemudian, serta selanjutnya memeriksa dan memberikan putusan yang sedapatnya dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/verzet dan kasasi, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan  TERGUGAT tidak membayarkan uang pesangon dan penggantian hak lainnya kepada PENGGUGAT bertentangan dengan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”;
  3. Menghukum TERGUGAT membayarkan uang pesangon dan penggantian hak lainnya yang belum dibayarkan kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 61.329.490,- (enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut;

a.

Uang Pesangon

1 X Rp. 3.545.000,-

= Rp. 3.545.000,-

 

Upah Lembur

Berdasarkan PP 35/2021

 

Menentukan Upah per Jam

Pasal 32 :

1/173 X RP. 3.545.000 =  Rp. 20.491,33- (Upah Perjam)

 

Perhitungan Lembur pada Hari Kerja (26 Hari)

Pasal 31 :

  • jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali Upah sejam; dan
  • untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali Upah sejam.

 

skema 6 hari kerja, jam kerja standar adalah 7 jam. PENGGUGAT bekerja 11 jam, maka ada 4 jam lembur per hari.

 

7,5 x Rp. 20.491,33- =

Rp. 153.682,- (per hari kerja)

 

26 x Rp. 153.682,- = Rp3.995.732,- (per bulan kerja)

 

Perhitungan Lembur pada Hari Minggu

  • 7 jam pertama: 14 x Upah per Jam
  • Jam ke-8: 3 x Upah per Jam
  • Jam ke-9 s/d ke-11 (3 jam): 12 x Upah per Jam
  • Total faktor lembur hari libur: 29 x Upah per Jam

 

Nominal Lembur Hari Minggu (Sebulan)

2 Hari x 29 x  Rp. 20.491,33,- = Rp.1.188.497,14,-

 

Total Upah Lembur (10 Bulan)

  • Total Lembur per Bulan: Rp3.995.732,- + Rp1.188.497,- = Rp. 5.184.229,-
  • Total Lembur selama 10 Bulan: 10 x Rp5.184.229,- = Rp. 51.842.290,-

= Rp. 51.842.290,-

 

TOTAL

= Rp. 55.387.290,-

  1. Membatalkan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut karena PARA PENGGUGAT bukan kategori “Mengundurkan Diri” sehingga bisa menerima manfaat JKP yang merupakan hak PARA PENGGUGAT;
  2. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
  3. Meminta Majelis Hakim apabila TERGUGAT tidak menjalankan Putusan sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengadilan, maka dengan ini menetapkan TERGUGAT secara serta merta memberikan Kuasa kepada PENGGUGAT dan Kuasanya untuk dapat mengakses Rekening Bank TERGUGAT dimanapun berada dan/atau terdaftar untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak PARA PENGGUGAT atas Putusan Pengadilan;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan/verzet dan kasasi.

SUBSIDER

Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak