Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2025/PN Pdg PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk, Afriandi Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk,
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Afriandi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 137.455.750,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah Persetujuan Perjanjian Jual Beli Barang Nomor : 1121120241102264 tanggal 07 November 2024 juncto Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor : 1121120241102264 tanggal 07 November 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”).
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor : 1121120241102264 tanggal 07 November 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”).
  4. Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.00238813.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 14-11-2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Barat.
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : HONDA CRV ALL NEW 2.0 M/T, Nomor Rangka: MHRRE17407J702057, Nomor Mesin: R20A13905463, Tahun: 2007, Nomor Polisi: BA1097IT (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil                                                                                              = Rp 137.455.750,-
  2. Kerugian Immateriil                                                                                         = Rp 200.000.000,-

                                                                                                                                ______________________(+)

      Total                                                                                                                      = Rp 337.455.750,-

 

 

  1. Menyatakan Sah dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek:  HONDA CRV ALL NEW 2.0 M/T, Nomor Rangka: MHRRE17407J702057, Nomor Mesin: R20A13905463, Tahun: 2007, Nomor Polisi: BA1097IT (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”).
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
  3. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Padang berpendapat lain, mohon putusan seadil adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak