Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
135/Pdt.G/2026/PN Pdg 1.ALI AMRAN
2.BASRIL
3.ELMITA
4.JAMILAH
4.RAZALI
5.RAMADANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 135/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI AMRAN
2BASRIL
3ELMITA
4JAMILAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rianda Seprasia, S.H., M.H.ALI AMRAN
2Rianda Seprasia, S.H., M.H.BASRIL
3Rianda Seprasia, S.H., M.H.ELMITA
4Rianda Seprasia, S.H., M.H.JAMILAH
Tergugat
NoNama
1RAZALI
2RAMADANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ASYRAHUL HASBHI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT  untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT  1 adalah Mamak Kepala Waris dalam kaumnya dan PENGGUGAT 2, PENGGUGAT 3 serta  PENGGUGAT 4 adalah sebagai anggota kaum PENGGUGAT 1 Suku Chaniago, Kelurahan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang;

 

  1. Menyatakan objek perkara  berupa tanah  yang terletak di jalan Air Manis RT. 002 / RW. 002 Kelurahan Air Manis Kecamatan Padang Selatan Kota Padang dengan Luas + 215 M2 sebagaimana posita angka 7 diatas tanah bidang II adalah Harta Pusaka Tinggi Kaum PARA PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT menguasai, mendirikan, menempati dan menambah bangunan pondasi baru di atas tanah objek perkara milik kaum PARA PENGGUGAT serta tidak mau mengembalikan objek perkara sebagaimana posita angka 14 adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);

 

  1. Menghukum  TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 dan TURUT TERGUGAT atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek perkara a quo dalam keadaan kosong kepada kaum PARA PENGGUGAT  tanpa beban apapun juga, jika inkar  diperlukan bantuan aparat yang berwewenang yaitu Kepolisian Republik Indonesia;

 

  1. Menghukum  PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian baik secara materil maupun immateril sejumlah Rp. 1.072.500.000 (satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana dalam posita angka 15 secara tanggung renteng; 

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas kelalaiannya melaksanakan putusan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);

 

  1. Menyatakan Sah, Kuat dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas objek perkara a quo;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun PARA TERGUGAT banding, kasasi dan verzet (uit voebaar bij voraad);  

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

 

Dan atau apabila yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak