Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2025/PN Pdg M. HUSNI. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat 85/LEGALITY/VII/2025
Pemohon
NoNama
1M. HUSNI.
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan pada alasan hukum dan fakta-fakta yuridis yang telah dijelaskan di atas, maka Pemohon bermohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini denganamarnyasebagai berikut :

  1. MengabulkanPermohonan PraperadilanPemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan Perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Relokasi RSUD Tipe C Dr. M. Zein Painan Tahun Anggaran 2015-2016 pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Pesisir Selatan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  3. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : PRINT-264/L.3/Fd.1/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Yusron, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut/mengangkat Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : PRINT-264/L.3/Fd.1/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Yusron, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat;
  5. Memerintahkan Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Baratuntuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana dalam pembangunan Relokasi RSUD Tipe C dr. M. Zein Painan Tahun Anggaran 2015-2016 Pada Dinas Prasarana Jalan, Tataruang Dan Pembukiman Kabupaten Pesisir Selatan;
  6. Memerintahkan Termohon untuk melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana dalam pembangunan Relokasi RSUD Tipe C dr. M. Zein Painan Tahun Anggaran 2015-2016 Pada Dinas Prasarana Jalan, Tataruang Dan Pembukiman Kabupaten Pesisir Selatan ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana dalam pembangunan Relokasi RSUD Tipe C dr. M. Zein Painan Tahun Anggaran 2015-2016 Pada Dinas Prasarana Jalan, Tataruang Dan Pembukiman Kabupaten Pesisir Selatan;
  8. Memerintahkan kepada penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Baratuntuk menetapkan;

 

  1. Era Sukma Munaf, ST, MT. (mantan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Pesisir Selatan)
  2. Syahriwan, S.T. (PPK)
  3. Nasirwan, SH., ST., M.Hum. (KPA)
  4. Direktur PT. Pandu Persada;
  5. H. Prinurdin, ST. (Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pesisir Selatan)

SEBAGAI TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembangunan Relokasi RSUD Tipe C Dr. M. Zein Painan Tahun Anggaran 2015-2016 pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Pesisir Selatan;

9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri PadangKelas IA yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a-quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan;

Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri PadangKelas IA yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya