| Petitum |
I. Provisi (putusan sela)
- Menghukum TERGUGAT membayar upah proses kepada PENGGUGAT sebesar Rp5.546.000,00 per bulan sejak tanggal pendaftaran gugatan sampai putusan berkekuatan hukum tetap, sesuai Pasal 157A UU Ketenagakerjaan (hasil perubahan UU 6/2023) jo. Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.
- Memerintahkan TERGUGAT mendaftarkan kembali dan membayar seluruh tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan PENGGUGAT sejak Februari 2025 hingga inkracht, sesuai UU 24/2011 Pasal 15 & Pasal 17.
II. Pokok Perkara (Primair)
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan putus hubungan kerja (PHK) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sejak putusan dibacakan.
- Menghukum TERGUGAT membayar kompensasi PHK (vide Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) UU 13/2003 jo. UU 6/2023) dengan rincian:
- Uang pesangon: 9 × Rp5.546.000 = Rp49.914.000;
- Uang penghargaan masa kerja: 10 × Rp5.546.000 = Rp55.460.000;
- Penggantian hak: Cuti tahunan yang belum diambil & belum gugur sejak 1999–2025 (perhitungan sementara PENGGUGAT: (12 hari × 26 tahun ÷ 25 hari kerja) × Rp5.546.000 = Rp69.185.280). Jumlah sementara = Rp174.559.280 (atau setidak-tidaknya sebesar yang terbukti di persidangan).
- Menghukum TERGUGAT membayar tunggakan upah Februari–Juli 2025 (6 bulan) sebesar:
- Pokok upah: Rp33.276.000;
- Denda keterlambatan (maksimum, PP 36/2021 Pasal 61 ayat (1)): Rp16.638.000;
- Bunga (suku bunga tertinggi bank pemerintah 6% per tahun, dihitung per bulan): Rp582.330;
Subtotal = Rp50.496.330.
- Menghukum TERGUGAT membayar “gaji ke-13” tahun 2024 & 2025 sebesar:
- Pokok: Rp11.092.000;
- Denda keterlambatan (maksimum, PP 36/2021 Pasal 61 ayat (1)): Rp5.546.000;
- Bunga (suku bunga tertinggi bank pemerintah 6% per tahun): Rp388.220;
Subtotal = Rp17.026.220.
(Hak “gaji ke-13” didasarkan pada kebijakan/PK/PP/PKB yang berlaku di lingkungan TERGUGAT; keterlambatannya tunduk Pasal 61 PP 36/2021).
- Memerintahkan TERGUGAT melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan PENGGUGAT sejak Februari 2025 hingga inkracht, beserta sanksi administratif bila ada, sesuai UU 24/2011 Pasal 15 & 17 (jo. PP 86/2013).
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas hilangnya ijazah asli S2 PENGGUGAT; menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian materiil & immateriil sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Dasar pembuktian: akta perjanjian otentik (vide Pasal 1868 KUHPerdata).
- Menyatakan putusan uitvoerbaar bij voorraad.
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000,00 per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
III. Subsidair
Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |