Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pdg MUHIBBULLAH AZFA MANIK Universitas Bung Hatta Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHIBBULLAH AZFA MANIK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Universitas Bung Hatta
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

I. Provisi (putusan sela)

  1. Menghukum TERGUGAT membayar upah proses kepada PENGGUGAT sebesar Rp5.546.000,00 per bulan sejak tanggal pendaftaran gugatan sampai putusan berkekuatan hukum tetap, sesuai Pasal 157A UU Ketenagakerjaan (hasil perubahan UU 6/2023) jo. Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.
  2. Memerintahkan TERGUGAT mendaftarkan kembali dan membayar seluruh tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan PENGGUGAT sejak Februari 2025 hingga inkracht, sesuai UU 24/2011 Pasal 15 & Pasal 17.

 

II. Pokok Perkara (Primair)

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan putus hubungan kerja (PHK) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sejak putusan dibacakan.
  3. Menghukum TERGUGAT membayar kompensasi PHK (vide Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) UU 13/2003 jo. UU 6/2023) dengan rincian:
    • Uang pesangon: 9 × Rp5.546.000 = Rp49.914.000;
    • Uang penghargaan masa kerja: 10 × Rp5.546.000 = Rp55.460.000;
    • Penggantian hak: Cuti tahunan yang belum diambil & belum gugur sejak 1999–2025 (perhitungan sementara PENGGUGAT: (12 hari × 26 tahun ÷ 25 hari kerja) × Rp5.546.000 = Rp69.185.280). Jumlah sementara = Rp174.559.280 (atau setidak-tidaknya sebesar yang terbukti di persidangan).
  4. Menghukum TERGUGAT membayar tunggakan upah Februari–Juli 2025 (6 bulan) sebesar:
    • Pokok upah: Rp33.276.000;
    • Denda keterlambatan (maksimum, PP 36/2021 Pasal 61 ayat (1)): Rp16.638.000;
    • Bunga (suku bunga tertinggi bank pemerintah 6% per tahun, dihitung per bulan): Rp582.330;
      Subtotal = Rp50.496.330.
  5. Menghukum TERGUGAT membayar “gaji ke-13” tahun 2024 & 2025 sebesar:
    • Pokok: Rp11.092.000;
    • Denda keterlambatan (maksimum, PP 36/2021 Pasal 61 ayat (1)): Rp5.546.000;
    • Bunga (suku bunga tertinggi bank pemerintah 6% per tahun): Rp388.220;
      Subtotal = Rp17.026.220.
      (Hak “gaji ke-13” didasarkan pada kebijakan/PK/PP/PKB yang berlaku di lingkungan TERGUGAT; keterlambatannya tunduk Pasal 61 PP 36/2021).
       
  6. Memerintahkan TERGUGAT melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan PENGGUGAT sejak Februari 2025 hingga inkracht, beserta sanksi administratif bila ada, sesuai UU 24/2011 Pasal 15 & 17 (jo. PP 86/2013).
  7. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas hilangnya ijazah asli S2 PENGGUGAT; menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian materiil & immateriil sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Dasar pembuktian: akta perjanjian otentik (vide Pasal 1868 KUHPerdata).
  8. Menyatakan putusan uitvoerbaar bij voorraad.
  9. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000,00 per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan.
  10. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

III. Subsidair

Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak