| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak kandung Pemohon sebagaimana dalam Akta Kelahiran Nomor 1371-LU-18112014-0052, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang, tanggal 19 November 2014, dan Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1371042209230002 atas nama Kepala Keluarga Fira Firdausia, yang dikeluarkan tanggal 23 Januari 2024 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang,vyaitu dari nama sebelumnya Muhammad Aqsha menjadi Muhammad Zafier Al Fayyadh;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Anak Pemohon tersebut di atas kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, agar selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; Atau Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
|