Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2025/PN Pdg Prof. Dr.DACHRIYANUS, Apt Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Cq Kepala Kepolisian Resort Kota Padang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 09 Jun. 2025
Nomor Surat II/ACH-FLO/VI/2025
Pemohon
NoNama
1Prof. Dr.DACHRIYANUS, Apt
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Cq Kepala Kepolisian Resort Kota Padang
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh dalil a quo di atas, maka Pemohon memohon agarkiranya Pengadilan Negeri Padang cq Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara aquo berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;-----------
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP.Sidik/218/V/2024/Reskrim tanggal 14 Mei 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP.Sidik /154/V/2025/Reskrim tanggal 26 Mei 2025, Dugaan Tindak Pidana pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 15 jo pasal 18 undang undang Ri 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang undang Ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Ri nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;---------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah ;----------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;----------------------------------------------------------
  5. Menyatakan seluruh alat-alat bukti baik keterangan saksi, serta obat-obat dan surat lainnya dan bukti lainnya dinyatakan tidak sah melawan hukum;---------------------
  6. Memulihkan hak-hak Pemohon baik itu dalam kemampuan kedudukandanharkatsertamartabat;--------------------------------------------------------------------------------------
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;------------------------------

Atau jika Pengadilan Negeri Padang berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya(et aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya