| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
- Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah);
- Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 7.700.000,- (Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
- Menetapkan Hutang Denda Tergugat sebesar Rp. 15.921.574,- (Lima Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek Akta Jaminan Fidusia dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian setelah ditetapkan dalam persidangan pengadilan;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (versef), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |