Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Pdg PT, BANK PERKREDITAN RAKYAT TRI CAPITAL INVESTAMA SUMBAR 1.RAHMAN
2.DILA FEBI JULITA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT, BANK PERKREDITAN RAKYAT TRI CAPITAL INVESTAMA SUMBAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAHMAN
2DILA FEBI JULITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.621.574,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
  4. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah);
  5. Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 7.700.000,- (Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
  6. Menetapkan Hutang Denda Tergugat sebesar Rp. 15.921.574,- (Lima Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek Akta Jaminan Fidusia dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian setelah ditetapkan dalam persidangan pengadilan;
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (versef), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak