Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2026/PN Pdg DESI SUARNO Yulfaneli Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DESI SUARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1sofyandi.S.HDESI SUARNO
Tergugat
NoNama
1Yulfaneli
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan GUGUGTAN PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat telah Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng Membayarkan uang Rp.8.000.000; (Delapan juta rupiah) dengan fee sebesar 10% (Sepuluh) persen setiap bulan kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng Membayarkan uang Rp.5.000.000; (Lima juta rupiah) dengan fee sebesar 10% (Sepuluh) persen setiap bulan kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng Membayarkan uang sebesar Rp. 35.000.000; (Tiga puluh lima juta rupiah) dengan fee sebesar 10% (Sepuluh) persen setiap bulan kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng Membayarkan uang sebesar Rp.10.000.000; (Sepuluh juta rupiah) dengan fee sebesar 10% (Sepuluh) persen setiap bulan kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng Membayarkan uang sebesar Rp.18.000.000; (Delapan belas juta rupiah) dengan fee sebesar 10% (Sepuluh) persen setiap bulan kepada Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng Membayarkan uang sebesar Rp.10.000.000; (Sepuluh juta rupiah)dengan fee sebesar 10% (Sepuluh) persen setiap bulan kepada Penggugat;
  9. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng Membayarkan uang sebesar  Rp.10.000.000; (Sepuluh juta rupiah) dan melakukan penyitaan terhadap jaminan 1 (Satu) unit mobil Daihatsu Calya BA 1638 QR atas nama Tergugat;
  10. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng Membayarkan uang sebesar  Rp.58.000.000; (Lima Puluh delapan juta rupiah dan melakukan penyitaan terhadap jaminan 1 (Satu) unit mobil Daihatsu Calya BA 1638 QR atas nama Tergugat;
  11. PENGGUGAT bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

    Dan/atau Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak