Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2023/PN Pdg PT Bank Perkreditan Rakyat Tjahaja Baru Raha Adytya Raymon Nanda Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2023/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perkreditan Rakyat Tjahaja Baru
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Raha Adytya Raymon Nanda
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 9.744.443,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan wanprestasi
  4. Menetapkan Hutang Pokok Rp. 6.457.000 (Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
  5. Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 1.612.000 (Satu Juta Enam Ratus Dua Belas Ribu Rupiah)
  6. Menetapkan Denda Tergugat sebesar Rp. 1.675.443 (Satu Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah)
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 6.457.000 (Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 1.612.000 (Satu Juta Enam Ratus Dua Belas Ribu Rupiah
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar denda secara kontan dan seketika kepada Penggugat  sebesar sebesar Rp. 1.675.443 (Satu Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah)
  10. Melaksanakan sita jaminan terhadap objek Fidusia jika Tergugat tidak membayar total hutang
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutangnya, jika objek jaminan fidusia yang disita tidak mencukupi total hutang
  12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada keberatan
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak