Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2026/PN Pdg RONI SUKMA YONISMON Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/114/V/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

dugaan tindak pidana penganiayaan ringan, kejadian pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Jl. Air Camar II Kel. Parak Gadang Timur Kec. Padang Timur Kota Padang, yang diduga dilakukan oleh tersangka YONISMON kepada korban sdr M. AMRAN dengan cara pada saat di dalam kedai yang mana sdra YONISMON meninju bagian muka sdra M. AMRAN sebanyak 2 (dua) kali dan setelah itu sdra M. AMRAN juga membalas dengan meninju sdra YONISMON sebanyak 1 (satu) kali dan setelah itu mereka dipisahkan dan setelah itu pada saat M. AMRAN dan sdra YUNISMON hendak pulang kerumah masing masing dan mereka kembali bertemu diluar dan akirnya mereka berdua kembali saling pukul dan memukul satu sama lain, yang mana pada saat itu sdra M. AMRAN ada menggunakan sebuah obeng dan setelah itu akirnya mereka berdua kembali di lerai atau dipisahkan oleh warga setempat. akibat terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut korban mengalami pada pipi kiri dua sentimeter dari garis pertengahan depan, dua koma lima sentimeter dari lobang telinga kiri terdapat satu buah luka lebam warna merah kebiruan dengan ukuran empat sentimeter kali dua koma lima sentimeter dan akibat tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dari korban dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencariannya.

Pihak Dipublikasikan Ya