| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MARDION Pgl DIO Bin KAIDIR pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 18.30 wib atau pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Padang Painan Kelurahan Bungus Barat Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang Provinsi Sumatera Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan/ atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” |