Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pdg Doni Yusman PT.MANDIRI KARYA KIRANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Doni Yusman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.MANDIRI KARYA KIRANA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah pemberhentian (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat
  3. Menyatakan hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir setelah adanya  putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  4. Menghukum Tergugat  Untuk membayar  uang konpensasi kepada Penggugat  secara tunai sebesar: Total  Rp 32.913.543,25(tiga puluh dua juta Sembilan ratus tiga belas ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah koma dua puluh lima) dengan rincian sebagai berikut :

a.       Uang Pesangon Rp 2.484.041 x 9 bulan upah = Rp 22.356.369,-

b. Uang Penghargaan Masa Kerja Rp 2.484.041   x 4 bulan upah = Rp9.936164,-

c.       Uang Penggantian Hak Rp2.484.041   /25 x 12  = Rp  621.010,25-

Total  Rp 32.913.543,25

  1. Menghukum Tergugat membayar uang proses sebesar  Rp14.904.246  (empat belas juta Sembilan ratus empat ribu dua ratus empat puluh enam rupiah)) dengan rincian sebagai berikut ;

Rp  6 bulan upah  X Rp2.484.041,.= Rp14.904.246

  1. Menyatakan Putusan perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum kasasi;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Subsidair :

          Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak