Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2025/PN Pdg Rahmat Febrian Kepolisian Resor Kota Padang C.q Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Padang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat 03/P.PRAPID/SLO/IV/2025
Pemohon
NoNama
1Rahmat Febrian
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Kota Padang C.q Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Padang
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon kepada Hakim Yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Padang berkenan menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut :

A.PRIMAIR

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa permohonan Pemohon;
  3. Menyatakan permohonan Pemohon beralasan hukum karena terdapat cacat prosedur yang dilakukan oleh Termohon dalam menetapkan status Tersangka dan Penahanan kepada Pemohon i.c Rahmat Febrian
  4. Menghukum Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat Pemohon;
  5. Demikianlah kami sampaikan dan apabila Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

B.SUBSIDAIR

Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya