Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
133/Pdt.G/2026/PN Pdg marlis dessy daud Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 133/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1marlis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi S S,H.marlis
Tergugat
NoNama
1dessy daud
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar:  Rp 93.400.000,- (Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah hutang tersebut sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai seluruh kewajiban dilunasi;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:
    a. Ford Ranger Double Cabin Tahun 2011;
    b. Daihatsu Grand Max Pick Up Tahun 2008;
    c. Seluruh harta kekayaan bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat.
  3. Menyatakan BPKB Ford Ranger Double Cabin Tahun 2011 dan BPKB Daihatsu Grand Max Pick Up Tahun 2008 merupakan jaminan yang sah atas pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat menyerahkan objek jaminan untuk pelaksanaan eksekusi apabila tidak melaksanakan putusan secara sukarela;
  5. Menetapkan apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan dalam waktu 8 (delapan) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka objek jaminan dapat dijual melalui pelelangan umum pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  6. Menetapkan hasil lelang digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat;
  7. Menetapkan apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk melunasi seluruh hutang Tergugat, maka kekurangannya tetap menjadi tanggung jawab Tergugat dan dapat dieksekusi terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat lainnya;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun terdapat verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
  9. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak