| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar: Rp 93.400.000,- (Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah hutang tersebut sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai seluruh kewajiban dilunasi;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:
a. Ford Ranger Double Cabin Tahun 2011;
b. Daihatsu Grand Max Pick Up Tahun 2008;
c. Seluruh harta kekayaan bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat.
- Menyatakan BPKB Ford Ranger Double Cabin Tahun 2011 dan BPKB Daihatsu Grand Max Pick Up Tahun 2008 merupakan jaminan yang sah atas pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat menyerahkan objek jaminan untuk pelaksanaan eksekusi apabila tidak melaksanakan putusan secara sukarela;
- Menetapkan apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan dalam waktu 8 (delapan) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka objek jaminan dapat dijual melalui pelelangan umum pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menetapkan hasil lelang digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat;
- Menetapkan apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk melunasi seluruh hutang Tergugat, maka kekurangannya tetap menjadi tanggung jawab Tergugat dan dapat dieksekusi terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat lainnya;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun terdapat verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |