Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.Bth/2023/PN Pdg 1.MUHAMMAD IRHAM
2.H. ASRIL MANAN
1.PT. BANK OCBC NISP Tbk. berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan cq. Pemimpin Cabang PT. BANK OCBC NISP Tbk., di Padang,
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.Bth/2023/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD IRHAM
2H. ASRIL MANAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRIWANTO, S.H.MUHAMMAD IRHAM
2SRIWANTO, S.H.H. ASRIL MANAN
Tergugat
NoNama
1PT. BANK OCBC NISP Tbk. berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan cq. Pemimpin Cabang PT. BANK OCBC NISP Tbk., di Padang,
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menyatakan para PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar;
  • Menyatakan  Menunda   Pelaksanaan   Lelang Eksekusi terhadap  terhadap obyek jaminan berupa :  
  • Sebidang tanah bangunan dan turutannya SHM Nomor 893/Ujung Gurun, yang terletak di Jalan Manggis No. 32, Desa/Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, dengan Luas Tanah 425 M2 atas nama H. ASRIL MANAN; dan
  • Sebidang tanah bangunan dan turutannya SHM Nomor 763/Jati, yang terletak di Griya Asri Parak Salai Blok C. 4, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, dengan Luas Tanah 180 M2 atas nama MUHAMMAD IRHAM;
    • Melarang pihak TERBANTAH I dan TERBANTAH II ataupun pihak-pihak lainnya yang mendapat kuasa atasnya dalam hal melakukan pengalihan hak, jual beli/lelang, hibah dan/atau dalam bentuk lain terhadap obyek jaminan sebagaimana tersebut di atas;
    • Menghukum TURUT TERBANTAH untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;

DALAM POKOK PERKARA :

Primair :

  • Menerima dan mengabulkan Bantahan para PEMBANTAH untuk seluruhnya; 
  • Menyatakan para PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar;
  • Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 013/Lgl-Pdg/Ys/VI/2015, Tanggal 19 Juni 2015 belum jatuh tempo dan PEMBANTAH 1 tidak pernah menunggak pembayaran cicilan kredit sesuai perjanjian;
  • Menyatakan perbuatan TERBANTAH I dengan perantaraan TERBANTAH II melakukan proses lelang eksekusi hak tanggugan atas agunan PEMBANTAH 1 berupa: “Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang telah dan/atau akan berada di atasnya, baik sebagian atau pecahan atau turunan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 763/Kel Jati, terdaftar atas nama PEMBANTAH 1 Muhammad Irham, terletak di Kota Padang, Kecamatan Padang Timur, Kelurahan Jati, setempat dikenal sebagai Perumahan Gria Parak Salai”, tanpa mempertimbangkan adanya tenggang waktu, jatuh tempo pelunasan pinjaman yang ditentukan dalam perjanjian kreditnya, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  • Menyatakan perbuatan TERBANTAH I dengan perantaraan TERBANTAH II melakukan proses lelang eksekusi hak tanggungan  atas Objek Hak Tanggungan berupa: “Sebidang tanah bangunan dan turutannya SHM Nomor 893/Kel. Ujung Gurun, yang terletak di Jalan Manggis No. 32, Desa/Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, dengan Luas Tanah 425 M2 atas nama H. ASRIL MANAN”, tanpa menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk PEMBANTAH 1 selaku Debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, untuk mendapatkan keringanan atau relaksasi cicilan dengan 6 opsi yaitu: penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara dan/atau melakukan metode penyelesaian kredit/pembiayaan bermasalah, yaitu melalui perundingan kembali atara Bank/finance (kreditur) dengan nasabah (debitur), adalah merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)  Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang (PERPU) No. 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)  dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan;   
  • Menyatakan perbuatan TERBANTAH I dan TERBANTAH II melakukan proses lelang eksekusi hak tanggungan atas Objek Hak Tanggungan berupa:
  • Sebidang tanah bangunan dan turutannya SHM Nomor 893/Kel. Ujung Gurun, yang terletak di Jalan Manggis No. 32, Desa/Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, dengan Luas Tanah 425 M2 atas nama H. ASRIL MANAN
  • Sebidang tanah bangunan dan turutannya SHM Nomor 763/Kel. Jati, yang terletak di Griya Asri Parak Salai Blok C. 4, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, dengan Luas Tanah 180 M2 atas nama MUHAMMAD IRHAM,

tanpa FIAT EKSEKUSI Ketua Pengadilan Negeri Padang  adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);

  • Menyatakan perbuatan TERBANTAH I penetapan “Nilai Limit” sebesar: Rp. 698.000.000,- (enam ratus Sembilan puluh delapan juta rupiah) untuk agunan “Sebidang tanah bangunan dan turutannya SHM Nomor 893/Ujung Gurun, yang terletak di Jalan Manggis No. 32, Desa/Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, dengan Luas Tanah 425 M2 atas nama H. ASRIL MANAN (PEMBANTAH 2); Dan sebesar Rp. 608.000.000,- (enam ratus delapan juta rupiah) untuk agunan:  “Sebidang tanah bangunan dan turutannya SHM Nomor 763/Kel. Jati, yang terletak di Griya Asri Parak Salai Blok C. 4, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur , Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, dengan Luas Tanah 180 M2 atas nama MUHAMMAD IRHAM”, adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan hak para PEMBANTAH;
  • Menyatakan semua proses lelang eksekusi hak tanggungan yang dilaksanakan TERBANTAH I dengan perantaraan TERBANTAH II termasuk Pengumuman Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan yang dimuat pada Harian Singgalang, Tanggal  10 Maret 2023 adalah BATAL DEMI HUKUM;
  • Memerintahkan kepada TURUT TERBANTAH Kantor Pertanahan Kota Padang untuk mencatatkan perkara ini dalam buku tanah, melakukan blokir SHM Nomor 893/Kel. Ujung Gurun an. Haji ASRIL MANAN dan SHM Nomor 763/Kel. Jati an. MUHAMMAD IRHAM, menolak dan/atau menangguhkan setiap permohonan TERBANTAH I untuk proses balik nama sertipikat ke atas nama pemenang lelang,  menangguhkan setiap proses peralihan hak dan/atau pembebanan hak tanggungan sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde);
  • Menyatakan  putusan  a quo  dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski TERBANTAH I dan TERBANTAH II mengajukan upaya hukum (banding, verzet atau kasasi);
  • Menghukum TERBANTAH I, TERBANTAH II dan TURUT TERBANTAH untuk tunduk dan patuh kepada putusan dalam perkara ini;
  • Menghukum TERBANTAH I dan TERBANTAH II untuk secara tanggung renteng  membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair   

  • Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

           

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak