Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2025/PN Pdg NOVITA SARI NUR ASTUTI Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOVITA SARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALDYANS RIO PRATRA,SE.,SH.,Akt MMNOVITA SARI
Tergugat
NoNama
1NUR ASTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 408.500.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian senilai                Rp. 408.500.000,- (empat ratus delapan juta lima ratus ribu rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga peletakkan Sita Jaminan yang diajukan terhadap benda-benda milik Tergugat sebagai berikut :
  • 1 Unit Mobil CR-V, Warna Putih, Nomor Polisi BA 1013 TAA milik Tergugat;
  • 1 Unit Mobil Fortuner, Warna Hitam, Nomor Polisi BA 1217 TA milik Tergugat;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor 748/Kelurahan Sawahan, Surat Ukur Tanggal 29 April 2021, luas 761 m2, tercatat a.n (1) FEBRITA WAROMA; (2) NUR ASTUTI;
  • Sertifikat Hak Milik  Nomor 1951/Kelurahan Air Pacah, atas nama NUR ASTUTI;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak