| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------
- Menyatakan SAH Surat Pernyataan pada tanggal tanggal 26 Maret 1986 dan sudah di ukur sesuai dengan Surat Peta Bidang Tanah 5 September 2003 dengan Luas 15. 390 M;---------------------------------
- Menyatakan tanah objek perkara merupakan milik PARA PENGGUGAT berdasarkan Surat Pernyataan pada tanggal tanggal 26 Maret 1986 dan sudah di ukur sesuai dengan Surat Peta Bidang Tanah 5 September 2003 dengan Luas 15. 390 M?2;;----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang telah menempati, menguasai dan melakukan penerbitan Sertifikat terhadap Sebagian dari tanah PARA PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);-----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan cacat hukum penerbitan, yaitu :-------------
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 1431 tanggal 26 Mei 2020, Surat Ukur Nomor : 0358/ 2020, dengan sisa Luas 3. 562 M?2;, atas M. Yusuf/ (MKW):-----------------------------------------------------------------------
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 2006 tanggal 23 Agustus 2022, Surat Ukur Nomor : 00915/2022, tanggal 20 Juli 2022, dengan Luas 120 M?2;, atas Nma Bulkaini;---------------------------------------------------------
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 2007 tanggal 23 Agustus 2022, Surat Ukur Nomor : 00916/2022, tanggal 20 Juli 2022, dengan Luas 97 M?2;, atas Nama Sufri Yanto Yusuf;----------------------------------------------
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 2008 tanggal 1 Oktober 2022, Surat Ukur Nomor : 00920/2022, pada tanggal 20 September 2022, dengan Luas 203 M?2;, atas Nama Ifrianti;-----------------------------------------------
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 2009 tanggal 14 Oktober 2022, Surat Ukur Nomor : 00921/2022, tanggal 20 September 2022, dengan Luas 114 M?2;, atas Nama Yaumil Putra;----------------------------------------
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 1520 tanggal 1 Juni 2020, Surat Ukur Nomor : 00432/ 2020, , tanggal 30 Mei 2020 dengan sisa Luas 798 M?2;, atas Astuti Gani;-------------------------------------------------------------
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 1521 tanggal 1 Juni 2020, Surat Ukur Nomor : 00433/ 2020, , tanggal 30 Mei 2020 dengan sisa Luas 885 M?2;, atas Astuti Gani;-------------------------------------------------------------
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 1522 tanggal 1 Juni 2020, Surat Ukur Nomor : 00434/ 2020, , tanggal 30 Mei 2020 dengan sisa Luas 1. 177 M?2;, atas Astuti Gani;------------------------------------------------------
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 1523 tanggal 1 Juni 2020, Surat Ukur Nomor : 00435/ 2020, , tanggal 30 Mei 2020 dengan sisa Luas 862 M?2;, atas Rully Candra;-----------------------------------------------------------
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 1524 tanggal 1 Juni 2020, Surat Ukur Nomor : 00436/ 2020, , tanggal 30 Mei 2020 dengan sisa Luas 1. 161 M?2;, atas Rully Candra;-----------------------------------------------------
-
melawan hukum dengan sengaja mengusai dan menempati tanah yang bukan haknya;-------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Padang untuk mencabut dan mematikan sertifikat, yaitu :-------------------------------
1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 1431 tanggal 26 Mei 2020, Surat Ukur Nomor : 0358/ 2020, dengan sisa Luas 3. 562 M?2;,atas M. Yusuf/ (MKW)
2. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2006 tanggal 23 Agustus 2022, Surat Ukur Nomor : 00915/2022, tanggal 20 Juli 2022, dengan Luas 120 M?2;,atas Nma Bulkaini;-------------------------------------------------
3. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2007 tanggal 23 Agustus 2022, Surat Ukur Nomor : 00916/2022,tanggal 20 Juli 2022, dengan Luas 97 M?2;,atas Nama Sufri Yanto Yusuf;---------------------------------
4. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2008 tanggal 1 Oktober 2022, Surat Ukur Nomor : 00920/2022, pada tanggal 20 September 2022, dengan Luas 203 M?2;,atas Nama Ifrianti;---------------------------
5. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2009 tanggal 14 Oktober 2022, Surat Ukur Nomor : 00921/2022, tanggal 20 September 2022, dengan Luas 114 M?2;,atas Nama Yaumil Putra;------------------------------
6. Sertifikat Hak Milik Nomor : 1520 tanggal 1 Juni 2020, Surat Ukur Nomor : 00432/ 2020, , tanggal 30 Mei 2020 dengan sisa Luas 798 M?2;,atas Astuti Gani;---------------------------------------------------
7. Sertifikat Hak Milik Nomor : 1521 tanggal 1 Juni 2020, Surat Ukur Nomor : 00433/ 2020, , tanggal 30 Mei 2020 dengan sisa Luas 885 M?2;,atas Astuti Gani;--------------------------------------------------
8. Sertifikat Hak Milik Nomor : 1522 tanggal 1 Juni 2020, Surat Ukur Nomor : 00434/ 2020, , tanggal 30 Mei 2020 dengan sisa Luas 1. 177 M?2;,atas Astuti Gani;----------------------------------------------
9. Sertifikat Hak Milik Nomor : 1523 tanggal 1 Juni 2020, Surat Ukur Nomor : 00435/ 2020, , tanggal 30 Mei 2020 dengan sisa Luas 862 M?2;,atas Rully Candra;-------------------------------------------------
10. Sertifikat Hak Milik Nomor : 1524 tanggal 1 Juni 2020, Surat Ukur Nomor : 00436/ 2020, , tanggal 30 Mei 2020 dengan sisa Luas 1. 161 M?2;,
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) sesuai dengan 1365 KUHPerdata yang berbunyi “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”;-------------------------------------------------------
- Menghukum Tindakan PARA TERGUGAT yang telah menguasai objek perkara a quo untuk mengembalikan kepada PARA PENGGUGAT dan atau mengosongkan objek Perkara, apabila PARA TERGUGAT tidak melaksanakan dan mengindahkannya maka akan dilakukan dengan bantuan pihak kepolisian;-
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan segera dan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun PARA TERGUGAT melakukan upaya banding, kasasi, verzet atau upaya hukum lainnya;-------------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada PARA TERGUGAT;--------------------------------------------------------------------------------
- Mohon putusan yang seadil-adilnya jika Majelis Hakim berpendapat lain (ex aequo et bono);--------------------------------------------------------------------------
|