| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Tergugat tidak membayarkan uang kompensasi kepada Penggugat bertentangan dengan Pasal 15 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021;
- Menyatakan tindakan Tergugat memenuhi unsur Pasal 154A ayat (1) huruf g point 5 Undang-Undang Nomor 6 tahun 20223 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 36 huruf g point 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, karena memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan sehingga Penggugat mengajukan permohonan pengunduran diri;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membayarkan uang kompensasi kepada Penggugat bertentangan dengan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021;
- Menghukum Tergugat untuk Membayar Hak-Hak Penggugat, dengan rincian total sebesar Rp18.728.250,- (Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah), yang terdiri dari:
- Uang kompensasi PKWT sebesar Rp4.228.250,- (Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah); dan
- Uang pesangon (masa kerja PKWTT 1 tahun 9 bulan 23 hari) sebesar Rp14.500.000,- (Empat Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Dengan total keseluruhan sebesar Rp18.728.250,- (Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pemulihan iuran kemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan Penggugat selama Januari 2023 - Agustus 2025 yang dibayarkan lebih rendah karena melaporkan upah lebih rendah dari upah yang dibayarkan sehingga Penggugat dirugikan sebagai penerima manfaat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
- Menghukum Tergugat Membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul Verzet atau Kasasi;
atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex Aequo Et Bono) |