Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg Gerry Kurnia Dichi PT Global Sukses Indo (Forde Indonesia) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gerry Kurnia Dichi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Global Sukses Indo (Forde Indonesia)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat tidak membayarkan uang kompensasi kepada Penggugat bertentangan dengan Pasal 15 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan

Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021;

  1. Menyatakan tindakan Tergugat memenuhi unsur Pasal 154A ayat (1) huruf g point 5 Undang-Undang Nomor 6 tahun 20223 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 36 huruf g point 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, karena memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan sehingga Penggugat mengajukan permohonan pengunduran diri;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membayarkan uang kompensasi kepada Penggugat bertentangan dengan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021;
  3. Menghukum Tergugat untuk Membayar Hak-Hak Penggugat, dengan rincian total sebesar Rp18.728.250,- (Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah), yang terdiri dari:
    1. Uang kompensasi PKWT sebesar Rp4.228.250,- (Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah); dan
    2. Uang pesangon (masa kerja PKWTT 1 tahun 9 bulan 23 hari) sebesar Rp14.500.000,- (Empat Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

 

  1. Dengan total keseluruhan sebesar Rp18.728.250,- (Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk melakukan pemulihan iuran kemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan Penggugat selama Januari 2023 - Agustus 2025 yang dibayarkan lebih rendah karena melaporkan upah lebih rendah dari upah yang dibayarkan sehingga Penggugat dirugikan sebagai penerima manfaat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
  3. Menghukum Tergugat Membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul Verzet atau Kasasi;

atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak