Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Pdg NOVITA SARI Penyidik Sat Reskrim Polresta Padang AIPDA DEDI SUHERMAN, S.H., M.H. dan BRIPTU WIRA DINATA, S.H. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NOVITA SARI
Termohon
NoNama
1Penyidik Sat Reskrim Polresta Padang AIPDA DEDI SUHERMAN, S.H., M.H. dan BRIPTU WIRA DINATA, S.H.
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM

Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, maka sangat beralasan hukum Hakim Yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Padang berkenan menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut :

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Termohon telah melakukan kelalaian (omission) dalam penanganan perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/714/VIII/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 25 Agustus 2025, atas nama Pelapor  NOVITA SARI terkait dugaan Tindak Pidana Pengaduan Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP yang terjadi di Polresta Padang pada tanggal 10 Agustus 2025 dengan Terlapor atas nama NUR ASTUTI, yang merupakan tindakan penyidikan tidak sah dan bertentangan dengan hukum, yakni perbuatan yang melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, sebagaimana bertentangan dengan ketentuan Pasal Pasal 158 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP;
  3. Menyatakan bahwa kelalaian Termohon yang melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah tersebut telah melanggar hak konstitusional Pemohon atas kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah merupakan pembiaran penyidikan tanpa batas waktu yang jelas merupakan penyalahgunaan kewenangan secara pasif (abuse of power by omission);
  5. Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk mengganti penyelidik/penyidik dan penyelidik/penyidik pembantu yang menangani perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/714/VIII/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 25 Agustus 2025, atas nama Pelapor  NOVITA SARI; atau,
  6. Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk segera dan tanpa penundaan melanjutkan proses penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/714/VIII/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/ POLDA SUMATERA BARAT tanggal 25 Agustus 2025, atas nama Pelapor  NOVITA SARI terkait dugaan Tindak Pidana Pengaduan Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP yang terjadi di Polresta Padang pada tanggal 10 Agustus 2025 dengan Terlapor atas nama NUR ASTUTI, sesuai ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  7. Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk melaksanakan tindakan penyidikan secara nyata dan terukur, termasuk namun tidak terbatas pada:

            a.pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi;

            b. pengumpulan dan/atau penyitaan alat bukti yang relevan;

            c. pelaksanaan gelar perkara;

  1. Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk memberikan SP2HP secara berkala kepada Pemohon setiap paling lambat 30 (tiga puluh) hari sampai perkara memperoleh kepastian hukum;
  2. Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk menetapkan status hukum perkara (peningkatan tahap penyidikan atau penghentian penyidikan) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan bahwa apabila Termohon tidak melaksanakan perintah Pengadilan dalam putusan ini, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap putusan pengadilan yang sah dan dapat menjadi dasar pertanggungjawaban hukum, etik, dan administratif;
  4. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara.

SUBSIDAIR

Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya