Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg WILDANUM MUQARRABIN, S.H. IRSAR HADI Panggilan IR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2131/L.3.15/Ft.1/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WILDANUM MUQARRABIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRSAR HADI Panggilan IR[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Hj. Erma, SH. MHIRSAR HADI Panggilan IR
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa IRSAR HADI Panggilan IR adalah Aparatur Sipil Negara yang pada tahun 2017 diangkat sebagai Wali Nagari Kampung Batu Kecamatan Danau Kembar, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Solok Nomor: 412.1-458-2017 tanggal 20 September  2017 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pelaksana Tugas Wali Nagari Kampung Batu Dalam dan Pengesahan Pengangkatan Calon Wali Nagari Kampung Batu Dalam Terpilih Sebagai Wali Nagari Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar, yang ditandatangani oleh Bupati Solok GUSMAL dengan Nomor Induk Pegawai: 19680603 200003 1 002, Surat Keputusan Bupati Solok Nomor: 100.3.2-286-2023 tanggal 20 September 2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Irsar Hadi sebagai Wali Nagari Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau kembar dan Pengangkatan Saudara Irsar Hadi Sebagai Pejabat Wali Nagari Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar, yang ditandatangani oleh Bupati Solok Epyardi Asda, secara bersama-sama dan bersekutu atau bertindak sendiri–sendiri dengan Saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd selaku Kaur Keuangan pada Kantor Wali Nagari Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) sekira pada hari Jumat tanggal 09 Juni tahun 2023, pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023  sampai dengan pada hari Rabu tanggal 1 November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada rentang waktu pada bulan Juni sampai dengan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kantor Wali Nagari Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan cara melawan hukum telah melakukan pengelolaan keuangan nagari tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan fiktif yang mana bertentangan dengan: 1) Undang- Undang RI nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; 2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; dan 3) Peraturan Bupati Solok Nomor 7 tahun00 2020 tentang pengelolaan keuangan nagari sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 18 tahun 2023, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 305.947.000,- (tiga ratus lima juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kab. Solok Nomor 700.1.2/001/INSP-D/PKN/LHA/2025 atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Desa pada kegiatan Bidang Pelaksana Pembangunan Nagari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2023, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa Pemerintah Nagari Kampung Batu Dalam memperoleh Alokasi Anggaran Pendapatan untuk Nagari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp.1.158.491.000, (satu milyar seratus lima puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), Alokasi Dana Desa sebesar Rp.1.113.832.000,- (satu milyar seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp.36.750.526 (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu lima ratus dua puluh enam rupiah) sehingga total alokasi anggaran pendapatan yang di kelola oleh Pemerintah Nagari Kampung Batu Dalam untuk tahun 2023 sebesar Rp.2.309.073.526,- (dua milyar tiga ratus sembilan juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus dua puluh enam rupiah) ;
  • Bahwa adapun struktur Organisasi Pemerintah Nagari Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar adalah sebagai berikut:
  1. Wali Nagari                                  : Irsarhadi
  2. Sekretaris Nagari                         : Satmijon, S. Hum.
  3. Kasi Pemerintahan                      : Jafrizal, S.Pd.
  4. Kasi Pelayanan                           : Jasnifa, S.Pd.
  5. Kasi Kesejahteraan                     : Alfaizal
  6. Kaur Keuangan                           : Riri Patriani Yustitia, S.Pd.
  7. Kaur Umum dan Perencanaan   : Dede Dasrizal
  8. Kepala Jorong:
  1. Kampung Dalam Timur        : Kasmir
  2. Kampung Dalam Tengah      : Firno Martopo
  3. Kampung Dalam Barat         : Iyandra
  4. Kampung Batu Utara            : Harno Fentri
  5. Kampung Batu Tengah         : Narusman
  6. Kampung Batu Selatan         : Sigit Saputra
  7. Air Tawar Utara                    : Elba Sewari
  8. Air Tawar Selatan                 : Ahmad Yani
  9. Air Rarak Selatan                  : Amir
  10. Air Rarak Utara                     : Firdaus

 

  • Bahwa dana yang dianggarkan untuk kegiatan pembangunan yang ada pada Bidang Kesejahteraan (Kesra) tahun 2023 adalah sebesar Rp. 642.974.000, (enam ratus empat puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), adapun kegiatan dan jumlah anggaran pada masing- masing kegiatan pada bidang kesra adalah sebagai berikut:

No

Nama Kegiatan

Lokasi Kegiatan

Jumlah Anggaran (Rp)

1

Peningkatan Jalan Runggi Kampung Batu Tengah

Kampung Batu Tengah

66.250.000,00

2

Peningkatan Jalan Usaha Tani Sianik-Kampung Baru

Kampung Dalam Timur

85.874.000,00

3

Peningkatan Jl Simpang Tugu Gurun Laweh

Kampung Batu Selatan

79.850.000,00

4

Peningkatan Jalan Kandang Anak Air

Kampung Batu Selatan

20.000.000,00

5

Drainase Mesjid Kampung Batu-Sungai Batang Lembang

Kampung Batu Utara

200.000.000,00

6

Drainase Bandar Simpang Garubuak

Kampung Batu Tengah

122.000.000,00

7

Peningkatan Pemakaman Umum

Kampung Batu Tengah

18.500.000,00

8

Pembuatan Tandom Bak Penampung Air Surau Tabu

Kampung Batu Utara

17.500.000,00

9

Pembuatan Tandom Bak Penampung Air Mesjid Nurul Huda

Kampung Dalam Timur

33.000.000,00

 

Jumlah

 

642.974.000,00

 

  • Bahwa tahun anggaran 2023 pada bidang Kesra terdapat 3 (tiga) kegiatan pembangunan Fisik yang telah direalisasikan anggarannya oleh wali Nagari bersama sama dengan terdakwa, dengan total anggaran yang telah terealisasi sebesar Rp. 330.000.000,-, (tiga ratus tiga puluh juta rupiah), Adapun 3 (tiga) kegiatan fisik tersebut adalah kegiatan Peningkatan Jalan Usaha Tani SianikKampung Baru dengan realisasi pencairan sebesar Rp. 85.874.000,- (delapan puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), kegiatan Peningkatan Jalan Runggi Kampung Batu Tengah dengan realisasi pencairan sebesar Rp. 44.126.000, (empat puluh empat juta seratus dua puluh enam ribu rupiah) dan kegiatan pembangunan Drainase Mesjid Kampung Batu-Sungai Batang Lembang dengan realisasi pencairan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);   
  • Bahwa pada tanggal 9 Juni 2023 Terdakwa Irsar Hadi selaku Wali Nagari memerintahkan saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd. sebagai Kaur Keuangan menandatangi dokumen pencairan dari rekening kas Nagari Kampung Batu Dalam di Bank Nagari Cabang Solok (dengan nomor rekening 06000101005429) sebesar Rp. 230.000.000, (dua ratus tiga puluh juta rupiah) untuk 2 (dua) kegiatan yaitu kegiatan  Peningkatan Jalan Usaha Tani SianikKampung Baru dan Drainase Mesjid Kampung Batu-Sungai Batang Lembang, yang mana penarikan dana tersebut dilakukan secara tunai oleh terdakwa Irsar Hadi selaku Wali Nagari Kampung Batu Dalam yang diketahui oleh saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd., selanjutnya dana tersebut dikelola langsung oleh terdakwa Irsar Hadi selaku Wali Nagari.
  • Bahwa setahu terdakwa Irsar Hadi selaku Wali Nagari memerintahkan Kasi Kesejahteraan yaitu saksi Alfaizal selaku pemilik kegiatan untuk membuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dalam pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan Usaha Tani SianikKampung Baru dan Drainase Mesjid Kampung Batu-Sungai Batang Lembang, setelah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) diverifikasi oleh Saksi Satmijon selaku Sekretaris Nagari dan disetujui oleh terdakwa Irsar Hadi selaku Wali Nagari dan juga ditanda tangani oleh saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd., selanjutnya saksi Alfaizal meminta surat rekomendasi pencairan dana dari Camat Danau Kembar untuk kelengkapan Administrasi pencairan;
  • Bahwa untuk kegiatan Peningkatan Jalan Usaha Tani SianikKampung Baru yang sumber dananya berasal dari anggaran dana desa sebesar Rp. 85.874.000,00 (delapan puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), dikerjakan langsung oleh terdakwa Irsar Hadi, tanpa melibatkan Kasi Kesejahteraan (saksi Alfaizal) selaku pemilik Kegiatan, Saksi Febry Andy, S.T. (Tenaga teknis nagari) sebagai perencana dan pelaksana teknis kegiatan, serta Saksi Kasmir (Kepala Jorong Kampung Dalam Timur) sebagai Ketua TPK pada lokasi kegiatan.
  • Bahwa berdasarkan Buku Kas Umum yang dibuat oleh saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd. dan disetujui oleh terdakwa Irsar Hadi selaku Wali Nagari, untuk kegiatan Peningkatan Jalan SianikKampung Baru, dilakukan pencatatan pengeluaran uang melalui tiga tahap yaitu pada tanggal 12 Juni 2023, sebesar Rp. 64.510.000,- (enam puluh empat juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) dengan nomor bukti 0035/SPP/19.2002/2023, kedua pada tanggal 29 Juni 2023 sebesar Rp. 6.739.000,- (enam juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan nomor bukti 0045/SPP/19.2002/ 2023, dan yang ketiga pada tanggal 06 Juli 2023 sebesar Rp. 14.625.000,- (empat belas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah)  dengan nomor bukti 0047/SPP/19.2002/2023, sehingga total keseluruhan uang yang telah terealisasi sebesar Rp. 85.874.000, (delapan puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) tanpa adanya laporan surat pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan SianikKampung Baru.
  • Bahwa pada kegiatan Peningkatan Jalan SianikKampung Baru yang telah dikerjakan oleh terdakwa Irsar Hadi selaku Wali Nagari berdasarkan pengukuran lapangan yang dilakukan oleh tenaga teknis nagari Saksi Febry Andy, S.T., dan Kasi Kesejahteraan (saksi Alfaizal) untuk pekerjaan timbunan badan jalan dengan cadas (tanah biasa), sepanjang 87 meter, lebar 1,8 meter, ketebalan 0,15 meter atau jumlah volumenya sebanyak 23,49 m?3;, sehingga jumlah cadas terealisasi sebanyak 28 M?3; (1,2 x 23,49 m?3;), dimana harga cadas (tanah timbunan) badan jalan senilai Rp. 125.000,-/M?3; (seratus dua puluh lima ribu rupiah per meter kubik) atau seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per mobil dengan volume 1 mobil sebanyak 4 M?3; (empat meter kubik). Dengan demikian, maka jumlah dana yang dikeluarkan untuk pekerjaan timbunan badan jalan hanya sebesar Rp. 4.280.000, (empat juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), sedangkan pada laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Nagari Kampung Batu Dalam tahun 2023, untuk kegiatan Peningkatan Jalan SianikKampung Baru teralisasi anggaran sebesar Rp. 85.874.000, (delapan puluh lima delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), sehingga terdapat selisih pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh terdakwa Irsar Hadi selaku Wali Nagari senilai Rp.81.594.000, (delapan puluh satu juta lima ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah);
  • Bahwa untuk kegiatan Drainase depan Mesjid Kampung BatuSungai Batang Lembang yang berlokasi di Kampung Batu Utara sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan surat rekomendasi camat Danau Kembar Nomor: 900/107/CDKB2023 telah terealisasi sebesar Rp.142.301.000 (seratus empat puluh dua juta tiga ratus satu ribu rupiah) yang mana pada kegiatan tersebut tidak ada pengerjaan sama sekali yang dikerjakan oleh terdakwa Irsar Hadi selaku Wali Nagari dan tidak melibatkan Kasi Kesejahteraan (saksi Alfaizal) selaku pemilik Kegiatan, Saksi Febry Andy, S.T. (Tenaga teknis nagari) sebagai perencana dan pelaksana teknis kegiatan serta Saksi Nurusman (Kepala Jorong Kampung Batu Tengah) sebagai Ketua TPK pada lokasi kegiatan, Sedangkan berdasarkan pencatatan pada Buku Kas umum yang dibuat oleh saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd. dan diketahui oleh terdakwa Irsar Hadi selaku Wali Nagari untuk kegiatan Drainase depan Mesjid Kampung BatuSungai Batang Lembang telah di lakukan pembayaran secara bertahap yakni pertama pada tanggal 13 Juni 2023 sebesar Rp. 51.011.000, (lima puluh satu juta sebelas ribu rupiah) dengan nomor bukti 0036/SPP/19.2002/2023, kedua pada tanggal 22 Juni 2023 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan nomor bukti 0044/SPP/19.2002/ 2023, yang ketiga pada tanggal 06 Juli 2023 sebesar Rp. 43.019.000,- (empat puluh tiga juta sembilan belas ribu rupiah) dengan nomor bukti 0046/SPP/19.2002/2023 dan yang ke empat sebesar Rp. 36.410.000,- (tiga puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) dengan nomor bukti 0058/SPP/19.2002/ 2023 tanggal 27 Juli 2023;
  • Bahwa berdasarkan pencatatan yang saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd. tuangkan dalam Buku Kas Umum, anggaran yang terealisasi untuk kegiatan Peningkatan Jalan Usaha Tani SianikKampung Baru adalah sebesar Rp. 85.874.000, (delapan puluh lima delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan untuk kegiatan Drainase Mesjid Kampung BatuSungai Batang Lembang sebesar Rp.142.440.000, (seratus empat puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp. 228.314.000, (dua ratus dua puluh delapan tiga ratus empat belas ribu rupiah), sementara pencairan anggaran yang telah disetujui oleh Camat Danau Kembar yang tertuang dalam surat Rekomendasi nomor :900/107/CDKB-2023 perihal permohonan rekomendasi pencairan dana untuk kegiatan pembangunan nagari yang terdiri atas kegiatan Pembangunan Drainase Depan Mesjid Kampung BatuSungai Batang Lembang sebesar Rp. 142.301.000, (seratus empat dua puluh juta tiga ratus satu ribu rupiah) dan untuk kegiatan Peningkatan Jalan SianikKampung Baru sebesar Rp. 85.874.000, (delapan puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh empat rupiah). Sementara anggaran yang telah dicairkan oleh terdakwa Irsar Hadi selaku Wali Nagari untuk kedua kegiatan tersebut adalah sebesar Rp. 230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah). sehingga terdapat selisih Rp.1.686.000, (satu juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah) antara Buku Kas Umum dengan Rekomendasi pencairan yang dikeluarkan oleh Camat Danau Kembar.
  • Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2023 saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd. selaku Kaur Keuangan atas permintaan terdakwa Irsar Hadi selaku Wali Nagari mencairkan dana Nagari Kampung Batu Dalam pada Bidang Kesra tanpa adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari Kasi Kesra selaku pemilik kegiatan dan tanpa adanya surat rekomendasi dari Camat Danau Kembar sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) di Bank Nagari Cabang Alahan Panjang sebagaimana yang tercatat dalam Rekening Koran, selanjutnya uang tersebut diserahkan saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd. kepada terdakwa Irsar Hadi selaku Wali Nagari bukan kepada pemilik/pelaksana kegiatan, karena sepengetahuan dari saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd.  untuk kegiatan yang terdapat pada bidang Kesra, terdakwa Irsar Hadi selaku Wali Nagari langsung yang mengelolanya. Selanjutnya terhadap Dana yang di cairkan oleh saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd.  dilakukan pencatatan dalam Buku Kas Umum pada tanggal 17 Oktober 2023 dengan nomor bukti 0083/SPP/19.2002/2023 belanja sebesar Rp. 57.560.000, (lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) pada pekerjaan Drainase Masjid Kampung Batu-Sungai Batang Lembang. Untuk pekerjaan Drainase Masjid Kampung Batu-Sungai Batang Lembang terdakwa Irsar Hadi selaku Wali Nagari tidak pernah melaksanakan kegiatan/fiktif.
  • Bahwa pada bulan November 2023 terdakwa Irsar Hadi selaku Wali Nagari kembali meminta saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd. untuk melakukan penarikan dana pada bidang kesra terkait dengan kegiatan Peningkatan Jalan Runggi Kampung Batu Tengah dengan pagu anggaran sebesar Rp. 66.250.000, (enam puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Atas permintaan dari terdakwa Irsar Hadi Selaku  Wali Nagari selanjutnya saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd. melakukan penarikan dana dari kas nagari sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) tanpa adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Kasi Kesra selaku pemilik kegiatan dan tanpa adanya surat rekomendasi dari Camat Danau Kembar, untuk Dana yang telah di cairkan oleh saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd. selanjutnya dilakukan pencatatan oleh saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd. dalam Buku Kas Umum sebesar Rp. 44.126.000,- (empat puluh empat juta seratus dua puluh enam ribu rupiah) dengan bukti 0086/SPP/19.2002/2023 sebagai pertanggungjawaban kegiatan Peningkatan Jalan Runggi Kampung Batu Tengah. Untuk pekerjaan ini terdakwa Irsar Hadi selaku Wali Nagari tidak pernah melaksanakan kegiatan/fiktif.

 

  • Bahwa pengelolaan dana Nagari Kampung Batu Dalam tidak dilakukan berdasarkan asasasas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
  • Bahwa saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd. bersamasama dengan terdakwa Irsar Hadi selaku Wali Nagari telah melakukan penarikan dana/anggaran pada Kas Nagari Kampung Batu Dalam, pada kegiatan Peningkatan Jalan Usaha Tani SianikKampung Baru dan Drainase Mesjid Kampung Batu-Sungai Batang Lembang yang tidak sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan yang telah diajukan oleh pemilik kegiatan, hal tersebut bertentangan dengan pasal 55 ayat (5)  Peraturan Bupati Solok Nomor 7 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan nagari sebagaimana terakhir diubah dengan  Peraturan Bupati Solok Nomor 18 tahun 2023.
  • Bahwa dalam kegiatan Peningkatan Jalan Runggi Kampung Batu Tengah, Peningkatan Jalan Usaha Tani SianikKampung Baru dan Drainase Mesjid Kampung Batu-Sungai Batang Lembang, terdakwa sama sekali tidak ada mempunyai bukti dukung baik berupa SPJ, RAB, Kwitansi, dokumentasi dan Berita Acara, dimana perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan pasal 51 ayat (2) Peraturan Bupati Solok Nomor 7 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan nagari sebagaimana terakhir diubah dengan  Peraturan Bupati Solok Nomor 18 tahun 2023.
  • Bahwa pada saat melakukan pencairan dana /anggaran pada kegiatan tersebut saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd. tidak ada menyerahkan dana yang telah ditarik dari kas nagari secara langsung kepada penyedia barang/jasa yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan, akan tetapi saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd selaku kaur keuangan menyerahkan uang kepada terdakwa Irsar Hadi selaku Wali Nagari yang sama sekali bukan penyedia ataupun pemilik dan pelaksana kegiatan hal ini bertentangan dengan pasal 66 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  • Bahwa dalam melakukan penarikan dana dari kegiatan yang ada pada bidang Kesra, uang yang ditarik atau diambil oleh saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd kemudian diserahkan secara langsung kepada terdakwa Irsar Hadi selaku Wali Nagari tanpa melibatkan Kasi Kesra yaitu saksi Alfaizal yang merupakan pelaksana kegiatan di bidang kesra. Hal ini bertentangan dengan pasal 3 ayat (2), pasal 6 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 3 ayat (2), pasal 6 ayat (4) huruf a dan pasal 8 ayat (2) Peraturan Bupati Solok Nomor 7 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan nagari sebagaimana terakhir diubah dengan  Peraturan Bupati Solok Nomor 18 tahun 2023.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Irsar Hadi selaku Wali Nagari telah memperkaya diri terdakwa atau orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah dalam hal ini Pemerintah Nagari Kampung Batu Dalam sebesar Rp. 305.947.000, (tiga ratus lima juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Nomor: 700.1.2/001/INSP-D/PKN/LHA/2025 atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar Tahun Anggaran 2023.

 

Perbuatan terdakwa IRSAR HADI Panggilan IR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;.

 

SUBSIDIAIR:

Bahwa Terdakwa IRSAR HADI Panggilan IR adalah Aparatur Sipil Negara yang pada tahun 2017 diangkat sebagai Wali Nagari Kampung Batu Kecamatan Danau Kembar, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Solok Nomor: 412.1-458-2017 tanggal 20 September  2017 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pelaksana Tugas Wali Nagari Kampung Batu Dalam dan Pengesahan Pengangkatan Calon Wali Nagari Kampung Batu Dalam Terpilih Sebagai Wali Nagari Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar, yang ditandatangani oleh Bupati Solok GUSMAL dengan Nomor Induk Pegawai: 19680603 200003 1 002, Surat Keputusan Bupati Solok Nomor: 100.3.2-286-2023 tanggal 20 September 2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Irsar Hadi sebagai Wali Nagari Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau kembar dan Pengangkatan Saudara Irsar Hadi Sebagai Pejabat Wali Nagari Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar, yang ditandatangani oleh Bupati Solok Epyardi Asda, secara bersama-sama dan bersekutu atau bertindak sendiri-sendiri dengan Riri Patriani Yustitia, S.Pd selaku Kaur Keuangan pada Kantor Wali Nagari Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) sekira pada hari Jumat tanggal 09 Juni tahun 2023, pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023  sampai dengan pada hari Rabu tanggal 17 November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada rentang waktu pada bulan Juni sampai dengan November tahun 2023 atau satidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kantor Wali Nagari Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan atau turut serta melakukan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah melakukan pencairan dana/penarikan dana pada kas Nagari Kampung Batu Dalam untuk kegiatan Pembangunan pada Bidang Kesra Pada Kantor Wali Nagari Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok sebanyak 3 (tiga) kegiatan fisik yang pekerjaan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan fiktif yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 305.947.000,- (tiga ratus lima Juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Nomor: 700.1.2/001/INSP-D/PKN/LHA/2025 atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar Tahun Anggaran 2023, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa Irsar Hadi (untuk selanjutnya disebut terdakwa) menjabat sebagai Wali Nagari pada Kantor Wali Nagari Kampung Batu Dalam sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2023. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa Pasal 3 ayat (2), wali nagari memiliki kewenangan untuk:
  1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
  2. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
  3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
  4. menetapkan PPKD;
  5. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
  6. menyetujui RAK Desa;
  7. menyetujui SPP
  • Dalam menjalankan tugasnya berdasarkan Pasal 1 angka 14 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Terdakwa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) yaitu sekretaris nagari, kasi dan bendahara. Sedangkan untuk pembuatan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Nagari setiap tahunnya disusun oleh bendaharan yakni saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd selaku kaur keuangan dan diketahui oleh terdakwa;
  • Bahwa Pemerintah Nagari Kampung Batu Dalam memperoleh Alokasi Anggaran Pendapatan untuk Nagari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp.1.158.491.000, (satu milyar seratus lima puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), Alokasi Dana Desa sebesar Rp.1.113.832.000,- (satu milyar seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp.36.750.526 (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu lima ratus dua puluh enam rupiah) sehingga total alokasi anggaran pendapatan yang di kelola oleh Pemerintah Nagari Kampung Batu Dalam untuk tahun 2023 sebesar Rp.2.309.073.526,- (dua milyar tiga ratus sembilan juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus dua puluh enam rupiah).
  • Bahwa struktur Organisasi Pemerintah Nagari Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembara adalah:
  1. Wali Nagari                                  : Irsar Hadi
  2. Sekretaris Nagari                         : Satmijon, S. Hum.
  3. Kasi Pemerintahan                      : Jafrizal, S.Pd.
  4. Kasi Pelayanan                           : Jasnifa, S.Pd.
  5. Kasi Kesejahteraan                     : Alfaizal
  6. Kaur Keuangan                           : Riri Patriani Yustitia, S.Pd.
  7. Kaur Umum dan Perencanaan   : Dede Dasrizal
  8. Kepala Jorong:
  1. Kampung Dalam Timur        : Kasmir
  2. Kampung Dalam Tengah      : Firno Martopo
  3. Kampung Dalam Barat         : Iyandra
  4. Kampung Batu Utara            : Harno Fentri
  5. Kampung Batu Tengah         : Narusman
  6. Kampung Batu Selatan         : Sigit Saputra
  7. Air Tawar Utara                    : Elba Sewari
  8. Air Tawar Selatan                 : Ahmad Yani
  9. Air Rarak Selatan                  : Amir
  10. Air Rarak Utara                     : Firdaus.

 

  • Bahwa pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu: pencairan tahap I sebesar 40?ngan persyaratan yaitu realisasi anggaran tahap III tahun sebelumnya dan APB (anggaran Pendapatan Belanja) nagari tahun 2023, pencairan tahap II sebesar 40?ngan syarat laporan Realisasi APB tahap I, kemudian pencairan tahap III sebesar 20?ngan syarat laporan realisasi APB tahap II;
  • Bahwa tata cara penggunaan dana Nagari yang sudah masuk ke Rekening Nagari Yaitu:
  1. Para pemilik kegiatan/Kasi mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan kepada Sekretaris Nagari untuk di Verifikasi SPPnya. SPP dibagi 2 jenis yaitu Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Panjar dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Definitif:
  2. Setelah selesai di verifikasi oleh sekretaris Nagari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut diajukan kepada Wali Nagari untuk disetuji pembayarannya.
  3. Setelah disetujui oleh Wali Nagari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut diserahkan kepada kaur Keuangan, kaur keuangan bersama dengan Wali Nagari mencairkan dana tersebut ke Bank sesuai dengan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
  4. Kaur keuangan dapat melaksanakan pencairan dana sebesar Surat Permintaan Pembayaran (SPP):
  • Metode panjar yaitu dengan cara menyerahkan dana tersebut kepada pemilik kegiatan/para kasi seusai dengan besaran Surat Permintaan Pembayaran (SPP)  yang diajukan walaupun pekerjaan belum di mulai, untuk metode panjar para kasi wajib melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan semua kelengkapannya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) hari kegitan selesai para pemilik kegiatan/para kasi menyerahkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pertanggungjawaban panjar sebesar dokumen pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan tersebut kepada sekretaris nagari untuk diverifikasi kelengkapannya, Setelah Surat Permintaan Pembayaran (SPP)  dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di verifikasi oleh sekretaris nagari lalu Surat Permintaan Pembayaran (SPP)  dan SPJ tersebut diajukan kepada Wali Nagari untuk mendapatkan persetujuan, Setelah disetujui oleh Wali Nagari lalu Surat Permintaan Pembayaran (SPP)  dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tersebut diserahkan kepada kaur keuangan kembali untuk di bukuan;
  • Metode Definitif yaitu dengan cara kaur keuangan membayar pengeluaran kepada penyedia secara langsung dan melalui swakelola langsung kepada pihak ke III atau melalui Kasi berdasarkan kwitansi pembelanjaan. Setiap kegiatan pengeluaran dan pemasukan tetap dicatat oleh bendahara di dalam buku Kas Umum (BKU);

 

  • Bahwa yang dapat mencairkan dana nagari ke Bank adalah Wali Nagari dan Kaur Keuangan dengan syarat yaitu spesimen tanda tangan Wali Nagari dan Kaur keuangan kemudian pencairan dana harus dilengkapi dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)  yang diajukan oleh Pemilik kegiatan akan tetapi khusus untuk nagari Kampung Batu Dalam pencairan Dana Nagari ditambah syaratnya dengan surat rekomendasi pencairan dana dari Camat Danau kembar;
  • Bahwa dana yang dianggarkan untuk kegiatan pembangunan yang ada pada Bidang Kesejahteraan (Kesra) tahun 2023 adalah sebesar Rp. 642.974.000, (enam ratus empat puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), adapun kegiatan dan jumlah anggaran pada masing- masing kegiatan pada bidang kesra adalah sebagai berikut :

No

Nama Kegiatan

Lokasi Kegiatan

Jumlah Anggaran (Rp)

1

Peningkatan Jalan Runggi Kampung Batu Tengah

Kampung Batu Tengah

66.250.000,00

2

Peningkatan Jalan Usaha Tani Sianik-Kampung Baru

Kampung Dalam Timur

85.874.000,00

3

Peningkatan Jl Simpang Tugu Gurun Laweh

Kampung Batu Selatan

79.850.000,00

4

Peningkatan Jalan Kandang Anak Air

Kampung Batu Selatan

20.000.000,00

5

Drainase Mesjid Kampung Batu-Sungai Batang Lembang

Kampung Batu Utara

200.000.000,00

6

Drainase Bandar Simpang Garubuak

Kampung Batu Tengah

122.000.000,00

7

Peningkatan Pemakaman Umum

Kampung Batu Tengah

18.500.000,00

8

Pembuatan Tandom Bak Penampung Air Surau Tabu

Kampung Batu Utara

17.500.000,00

9

Pembuatan Tandom Bak Penampung Air Mesjid Nurul Huda

Kampung Dalam Timur

33.000.000,00

 

Jumlah

 

642.974.000,00

 

  • Bahwa tahun anggaran 2023 pada bidang Kesra terdapat 3 (tiga) kegiatan pembangunan Fisik yang telah direalisasikan anggarannya oleh wali Nagari bersama sama dengan terdakwa, dengan total anggaran yang telah terealisasi sebesar Rp. 330.000.000,-, (tiga ratus tiga puluh juta rupiah), Adapun 3 (tiga) kegiatan fisik tersebut adalah kegiatan Peningkatan Jalan Usaha Tani SianikKampung Baru dengan realisasi pencairan sebesar Rp. 85.874.000,- (delapan puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), kegiatan Peningkatan Jalan Runggi Kampung Batu Tengah dengan realisasi pencairan sebesar Rp. 44.126.000, (empat puluh empat juta seratus dua puluh enam ribu rupiah) dan kegiatan pembangunan Drainase Mesjid Kampung Batu-Sungai Batang Lembang dengan realisasi pencairan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); 
  • Bahwa pada tanggal 9 Juni 2023 Terdakwa Irsar Hadi selaku Wali Nagari memerintahkan Saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd. sebagai Kaur Keuangan untuk menandatangi persyaratan guna melakukan  penarikan dana / anggaran dari rekening kas Nagari Kampung Batu Dalam di Bank Nagari Cabang Solok (dengan nomor rekening 06000101005429) sebesar Rp. 230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) untuk 2 (dua) kegiatan Peningkatan Jalan Usaha Tani SianikKampung Baru dan Drainase Mesjid Kampung BatuSungai Batang Lembang, yang mana penarikan dana tersebut dilakukan secara tunai oleh Terdakwa Irsar Hadi selaku Wali Nagari Kampung Batu Dalam selanjutnya terdakwa mengelola dana sendiri tanpa melibatkan Kasi Kesra sebagai pemilik/pelaksana kegiatan.
  • Bahwa terdakwa mengetahui dengan jelas apa saja yang menjadi tanggung jawab dan tugas dari Wali Nagari, dan setiap penarikan yang dilakukan pada kas Nagari untuk kegiatan yang akan dilaksanakan atau sedang berjalan harus diserahkan kepada penyedia barang/jasa yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan, akan tetapi dana / anggaran yang telah ditarik langsung dikuasai dan dipegang oleh terdakwa sendiri, yang digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi, yang mana hal tersebut bertentangan dengan peruntukan yang sebenarnya yaitu pembangunan untuk kepentingan umum pada Nagari Kampung Batu Dalam yang terdiri atas kegiatan Peningkatan Jalan Usaha Tani SianikKampung Baru dan Drainase Mesjid Kampung Batu-Sungai Batang Lembang.
  • Bahwa terdakwa, memerintahkan Kasi Kesehjahteraan yaitu saksi Alfaizal selaku pemilik kegiatan untuk membuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dalam pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan Usaha Tani SianikKampung Baru dan Drainase Mesjid Kampung Batu-Sungai Batang Lembang, setelah Surat Permintaan Pembayaran (SPP)  diverifikasi oleh Saksi Satmijon selaku Sekretaris Nagari terdakwa selaku wali Nagari menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan juga ditanda tangani oleh Saksi Riri Patriani Yustitia S.Pd. selanjutnya saksi Alfaizal meminta surat rekomendasi pencairan dana dari Camat Danau Kembar untuk kelengkapan Administrasi pencairan;
  • Bahwa terdakwa bersama sama dengan saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd selaku pihak yang berhak melakukan penarikan dana pada kas Nagari Kampung Batu Dalam dan setiap penarikan haruslah menggunakan spesimen tanda tangan terdakwa selaku Kaur Keuangan dan saksi Irsar Hadi selaku Wali Nagari selaku pengguna anggaran, dimana pada kegiatan Peningkatan Jalan Usaha Tani SianikKampung Baru dan Drainase Mesjid Kampung Batu-Sungai Batang Lembang terdakwa bersamasama dengan saksi saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd selaku Kaur Keuangan telah menggunakan kewenangannya melakukan penarikan dana / anggaran pada Kas nagari Kampung Batu Dalam tidak sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah diajukan oleh pemilik kegiatan yaitu Kasi Kesra yang telah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan jumlah total Rp. 228.314.000, (dua ratus dua puluh delapan tiga ratus empat belas ribu rupiah) akan tetapi terdakwa bersama- sama dengan saksi Irsar Hadi selaku Wali Nagari telah melakukan penarikan dana Nagari sebesar Rp. 230.000.000, (dua ratus tiga puluh juta rupiah) hal tersebut bertentangan dengan pasal 55 ayat (5) Peraturan Bupati Solok Nomor 7 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan nagari sebagaimana terakhir diubah dengan  Peraturan Bupati Solok Nomor 18 tahun 2023.  
  • Bahwa pada kegiatan Peningkatan Jalan SianikKampung Baru yang dikerjakan oleh Terdakwa selaku wali Nagari berdasarkan pengukuran lapangan yang dilakukan oleh tenaga teknis nagari Saksi Febry Andy, S.T., dan Kasi Kesejahteraan (saksi Alfaizal) untuk pekerjaan timbunan badan jalan dengan cadas (tanah biasa), sepanjang 87 meter, lebar 1,8 meter, ketebalan 0,15 meter atau jumlah volumenya sebanyak 23,49 m?3;, sehingga jumlah cadas terealisasi sebanyak 28 M?3; (1,2 x 23,49 m?3;), dimana harga cadas (tanah timbunan) badan jalan senilai Rp. 125.000,-/M?3; (seratus dua puluh lima ribu rupiah per meter kubik) atau seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per mobil dengan volume 1 mobil sebanyak 4 M?3; (empat meter kubik). Dengan demikian, maka jumlah dana yang dikeluarkan untuk pekerjaan timbunan badan jalan hanya sebesar Rp. 4.280.000, (empat juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), sedangkan pada laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Nagari Kampung Batu Dalam tahun 2023, untuk kegiatan Peningkatan Jalan SianikKampung Baru teralisasi anggaran sebesar Rp. 85.874.000, (delapan puluh lima delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), sehingga terdapat selisih pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh terdakwa senilai Rp.81.594.000, (delapan puluh satu juta lima ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah);

 

  • Bahwa dalam kegiatan Peningkatan Jalan Usaha Tani SianikKampung Baru dan Drainase Mesjid Kampung Batu-Sungai Batang Lembang, sama sekali tidak ada mempunyai bukti dukung baik berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ), RAB, Kwitansi, dokumentasi dan Berita Acara, akan tetapi terdakwa menyetujui pencatatan dalam Buku Kas Umum pada Nagari Kampung Batu Dalam yang di buat oleh saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd, dimana perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan pasal 51 ayat (2) Peraturan Bupati Solok Nomor 7 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan nagari sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 18 tahun 2023.

 

  • Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2023 terdakwa memerintahkan saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd selaku Kaur Keuangan mencairkan dana Nagari Kampung Batu Dalam pada Bidang Kesra tanpa adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari Kasi Kesra selaku pemilik kegiatan dan tanpa adanya surat rekomendasi dari Camat Danau Kembar sebesar Rp. 50.000.000,  (lima puluh juta rupiah) di Bank Nagari Cabang Alahan Panjang sebagaimana yang tercatat dalam Rekening Koran, selanjutnya uang tersebut diserahkan saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd kepada Terdakwa bukan kepada pemilik/pelaksana kegiatan, karena pada tahun sebelumnya untuk kegiatan yang terdapat pada bidang Kesra Terdakwalah yang mengelola kegitan Fisik pada bidang Kesra. Selanjutnya terhadap Dana yang di terima dana oleh terdakwa dilakukan pencatatan dalam Buku Kas Umum oleh saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd pada tanggal 17 Oktober 2023 dengan nomor bukti 0083/SPP/19.2002/2023 belanja sebesar Rp. 57.560.000, (lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) pada pekerjaan Drainase Masjid Kampung Batu-Sungai Batang Lembang. Terdakwa tidak pernah mengerjakan kegiatan Pekerjaan Drainase Masjid Kampung Batu-Sungai Batang Lembang/fiktif.

 

  • Bahwa pada bulan November 2023 Terdakwa kembali memerintahkan Saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd untuk melakukan penarikan dana pada bidang kesra terkait dengan kegiatan Peningkatan Jalan Runggi Kampung Batu Tengah dengan pagu anggaran sebesar Rp. 66.250.000, (enam puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Atas perintah dari Terdakwa Irsar Hadi Selaku Wali Nagari selanjutnya Saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd melakukan penarikan dana dari kas nagari sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Kasi Kesra selaku pemilik kegiatan dan tanpa adanya surat rekomendasi dari Camat Danau Kembar, untuk Dana yang telah di cairkan oleh Saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd selanjutnya dilakukan pencatatan oleh Saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd dalam Buku Kas Umum sebesar Rp. 44.126.000,- (empat puluh empat juta seratus dua puluh enam ribu rupiah) dengan bukti 0086/SPP/19.2002/2023 sebagai pertanggungjawaban kegiatan Peningkatan Jalan Runggi Kampung Batu Tengah. Untuk pekerjaan ini Terdakwa tidak pernah melaksanakan kegiatan Peningkatan Jalan Runggi Kampung Batu Tengah tersebut/fiktif.

 

  • Bahwa pada bulan Oktober 2023 dan bulan November 2023 Saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd selaku Kaur Keuangan ada melakukan penarikan Dana / Anggaran tanpa adanya SPP yang telah diajukan oleh pemilik kegiatan, yang mana seharusnya penarikan Dana dapat dilakukan apabila adanya pengajuan dari pemilik kegiatan berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP), maka dalam hal ini terdakwa Irsar Hadi selaku Wali Nagari mengetahui adanya manipulasi data aggaran yang dilakukan oleh Saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd agar dapat melakukan penarikan Dana tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 55 ayat (5) Peraturan Bupati Solok Nomor 7 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan nagari sebagaimana terakhir diubah dengan  Peraturan Bupati Solok Nomor 18 tahun 2023 dan Terdakwa juga mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd selaku Kaur Keuangan sama sekali tidak ada membuatkan data dukung terkait dengan pencairan tersebut berupa SPJ, RAB, Kwitansi, dokumentasi dan Berita Acara, akan tetapi Saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd tetap menuangkan pencairan dana tersebut dalam Buku Kas Umum pada Nagari Kampung Batu Dalam, dimana perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan pasal 51 ayat (2) Peraturan Bupati Solok Nomor 7 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan nagari sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 18 tahun 2023.

 

  • Bahwa Terdakwa Irsar Hadi selaku Wali Nagari bersamasama Saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd tetap melakukan pencairan pada bulan Oktober dan bulan November, padahal terdakwa Irsar Hadi selaku Wali Nagari sama sekali tidak ada melaksanakan kegiatan yang ada pada bidang Kesra, sehingga menyebabkan kerugian Negara.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa atau orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah dalam hal ini Pemerintah Nagari Kampung Batu Dalam sebesar Rp. 305.947.000, (tiga ratus lima juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Nomor: 700.1.2/001/INSP-D/PKN/LHA/2025 atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar Tahun Anggaran 2023.
  • Bahwa terdakwa sebagai Wali Nagari mengambil uang yang telah dicairkan oleh Saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd untuk kegiatan bidang Kesra, yang mana seharusnya dana tersebut di serahkan kaur keuangan kepada penyedia barang/jasa akan tetapi terdakwa sacara sadar mengetahui dana tersebut seharusnya di terima oleh penyedia barang /jasa ataupun pemilik dan pelaksana kegiatan yaitu Kasi Kesra, hal tersebut bertentangan dengan pasal 66 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  • Bahwa terdakwa mengetahui dengan jelas apa saja yang menjadi tanggung jawab dan tugas dari Wali Nagari, dan setiap penarikan yang dilakukan pada kas Nagari untuk kegiatan yang akan dilaksanakan atau sedang berjalan harus diserahkan kepada penyedia barang/jasa yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan, akan tetapi dana / anggaran yang telah ditarik langsung dikuasai dan dipegang oleh Wali Nagari sendiri, selanjutnya dipergunakan oleh Wali Nagari untuk kepentingan pribadi Wali Nagari, yang mana hal tersebut bertentangan dengan peruntukan yang sebenarnya yaitu pembangunan untuk kepentingan umum pada Nagari Kampung Batu Dalam yang terdiri atas Peningkatan Jalan Usaha Tani SianikKampung Baru dan Drainase Mesjid Kampung Batu-Sungai Batang Lembang.
  • Bahwa pada kegiatan Peningkatan Jalan Usaha Tani SianikKampung Baru dan Drainase Mesjid Kampung Batu-Sungai Batang Lembang, Terdakwa memerintahkan Kasi Kesehjahteraan yaitu saksi Alfaizal selaku pemilik kegiatan untuk membuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dalam pelaksanaan, setelah itu Kasi Kesehjahteraan yaitu saksi Alfaizal selaku pemilik kegiatan memintakan rekomendasi dari Camat Danau Kembar, setelah itu permintaan pencairan tersebut berupa SPP dan rekomendasi dari Camat Danau Kembar diverifikasi oleh Sekretarias Nagari Saksi Satmijon, S.Hum, dan selanjutnya ditanda tangani administrasi pencairan oleh saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd dan dilakukan setuju bayar oleh terdakwa. Bahwa setelah dana dilakukan penarikan selanjutnya saksi Riri Patriani yustitia, S.Pd melakukan pencatatan pada Buku Kas Umum Nagari Kampung Batu Dalam, yang mana kegiatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena tidak adanya pembangunan sebagaimana peruntukkanya, dengan demikian saksi Riri Patriani yustitia, S.Pd telah memanipulasi pencatatan pada buku Kas Umum yang telah terdakwa buat dan diketahui oleh Wali Nagari dengan menyajikan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk menutupi penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh Wali Nagari.
  • Bahwa terdakwa bersama sama dengan saksi Riri Patriani yustitia, S.Pd selaku pihak yang berhak melakukan penarikan dana pada kas Nagari Kampung Batu Dalam dan setiap penarikan haruslah menggunakan specimen tanda tangan terdakwa dan saksi Riri Patriani yustitia, S.Pd dimana terdakwa Wali Nagari selaku pengguna anggaran, dimana pada kegiatan Peningkatan Jalan Usaha Tani SianikKampung Baru dan Drainase Mesjid Kampung Batu-Sungai Batang Lembang terdakwa bersama sama dengan saksi Riri Patriani yustitia, S.Pd telah menggunakan kewenangannya melakukan penarikan dana / anggaran pada Kas nagari Kampung Batu Dalam tidak sesuai dengan SPP yang telah diajukan oleh pemilik kegiatan yaitu Kasi Kesra yang telah mengajukan SPP dengan jumlah total Rp. 228.314.000, (dua ratus dua puluh delapan tiga ratus empat belas ribu rupiah) akan tetapi terdakwa bersama- sama dengan saksi Riri Patriani yustitia, S.Pd telah melakukan penarikan dana Nagari sebesar Rp. 230.000.000, (dua ratus tiga puluh juta rupiah) hal tersebut bertentangan dengan pasal 55 ayat (5) Peraturan Bupati Solok Nomor 7 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan nagari sebagaimana terakhir diubah dengan  Peraturan Bupati Solok Nomor 18 tahun 2023.
  • Bahwa pada kegiatan Peningkatan Jalan SianikKampung Baru yang telah dikerjakan oleh Terdakwa tanpa melibatkan Kasi Kesejahteraan (saksi Alfaizal) selaku pemilik Kegiatan, Saksi Febry Andy, S.T. (Tenaga teknis nagari) sebagai perencana dan pelaksana teknis kegiatan, Saksi Kasmir (Kepala Jorong Kampung Dalam Timur) sebagai Ketua TPK pada lokasi kegiatan. Berdasarkan pengukuran lapangan yang dilakukan oleh tenaga teknis nagari Saksi Febry Andy, S.T., dan Kasi Kesejahteraan (saksi Alfaizal) untuk pekerjaan timbunan badan jalan dengan cadas (tanah biasa) sepanjang 87 meter, lebar 1,8 meter, ketebalan 0,15 meter atau jumlah volumenya sebanyak 23,49 m?3; sehingga jumlah cadas terealisasi sebanyak 28 M?3; (1,2 x 23,49 m?3;), dimana harga cadas (tanah timbunan) badan jalan senilai Rp. 125.000,00/M?3; (seratus dua puluh lima ribu rupiah per meter kubik) atau seharga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per mobil dengan volume 1 mobil sebanyak 4 M?3; (empat meter kubik). Dengan demikian, maka jumlah dana yang dikeluarkan untuk pekerjaan timbunan badan jalan hanya sebesar Rp. 4.280.000,00 (empat juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Sementara untuk kegiatan Drainase depan Mesjid Kampung BatuSungai Batang Lembang berlokasi di Kampung Batu Utara dengan pagu anggaran sejumlah Rp.142.440.000, (seratus empat puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) yang mana pada kegiatan tersebut tidak ada pengerjaan sama sekali dikerjakan oleh terdakwa yang telah secara langsung melakukan pencairan anggaran terhadap kegiatan tersebut.
  • Bahwa dalam kegiatan Peningkatan Jalan Usaha Tani SianikKampung Baru dan Drainase Mesjid Kampung Batu-Sungai Batang Lembang, dan kegiatan Drainase depan Mesjid Kampung BatuSungai Batang Lembang, saksi Riri Patriani yustitia, S.Pd sama sekali tidak ada mempunyai bukti dukung baik berupa SPJ, RAB, Kwitansi, dokumentasi dan Berita Acara, akan tetapi terdakwa tetap menuangkan pencairan dana tersebut dalam Buku Kas Umum pada Nagari Kampung Batu Dalam, dimana perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan pasal 51 ayat (2) Peraturan Bupati Solok Nomor 7 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan nagari sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 18 tahun 2023.
  • Bahwa terdakwa memerintahkan saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd untuk melakukan pembayaran pajak untuk 3 kegiatan ini, kemudian saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd melakukan penyetoran pajak untuk pekerjaan fisik dan galian C sejumlah Rp. 8.941.171, (delapan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus tujuh puluh satu rupiah);
  • Bahwa pada bulan Oktober 2023 terdakwa menyuruh saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd mencairkan dana Nagari Kampung Batu Dalam pada Bidang Kesra tanpa adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh pemilik kegiatan dan tanpa adanya rekomendasi dari Camat Danau Kembar sebesar Rp. 50.000.000, (seratus juta rupiah) pada tanggal 16 Oktober 2023 di Bank Nagari Cabang Alahan Panjang sebagaimana yang tercatat dalam Rekening Koran, selanjutnya uang tersebut diserahkan oleh saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd kepada terdakwa bukan kepada pemilik kegiatan, karena sepengetahun saksi Riri Patriani yustitia, S.Pd untuk kegiatan yang terdapat pada bidang Kesra Wali Nagari langsung yang mengelola oleh terdakwa. Selanjutnya terhadap Dana yang di cairkan oleh saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd dilakukan pencatatan dalam Buku Kas Umum yaitu pada tanggal 17 Oktober 2023 dengan nomor bukti 0083/SPP/19.2002/2023 belanja sejumlah Rp. 57.560.000,- pada pekerjaan Drainase Masjid Kampung Batu-Sungai Batang Lembang;
  • Bahwa pada bulan November 2023 Terdakwa meminta saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd untuk melakukan penarikkan dana pada bidang Kesra terkait dengan kegiatan Peningkatan Jalan Runggi Kampung Batu Tengah dengan anggaran sebesar Rp. 66.250.000, tanpa adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh pemilik kegiatan dan tanpa adanya rekomendasi dari Camat Danau Kembar, dan saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd telah melakukan penarikan dana dari kas nagari sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Selanjutnya terhadap Dana yang di cairkan oleh saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd dilakukan pencatatan dalam Buku Kas Umum sebesar Rp. 44.126.000,- dengan bukti 0086/SPP/19.2002/2023.
  • Bahwa terdakwa memberikan terdakwa uang sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) ketika saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd melakukan pencairan dana. Dimana dalam ini terdakwa tidak berhak menggunakan uang yang peruntukannya untuk kegiatan yang ada pada bidang Kesra, akan tetapi terdakwa menggunakan uang yang harusnya untuk kegiatan pada bidang Kesra untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa pada bulan Oktober 2023 dan bulan November 2023 terdakwa menerima Dana / Anggaran tanpa adanya SPP yang telah diajukan oleh pemilik kegiatan, yang mana seharusnya penarikan Dana dapat dilakukan apabila adanya pengajuan dari pemilik kegiatan berupa SPP, maka dalam hal ini terdakwa melakukan manipulasi data aggaran agar dapat melakukan penarikan Dana tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 55 ayat (5) Peraturan Bupati Solok Nomor 7 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan nagari sebagaimana terakhir diubah dengan  Peraturan Bupati Solok Nomor 18 tahun 2023 dan terdakwa sama sekali tidak ada membuatkan data dukung terkait dengan pencairan tersebut berupa SPJ, RAB, Kwitansi, dokumentasi dan Berita Acara, akan tetapi saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd tetap menuangkan pencairan dana tersebut dalam Buku Kas Umum pada Nagari Kampung Batu Dalam, dimana perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan pasal 51 ayat (2) Peraturan Bupati Solok Nomor 7 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan nagari sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 18 tahun 2023.
  • Bahwa setiap melakukan penarikan dana dari kegiatan yang ada pada bidang Kesra maka uang yang ditarik atau diambil akan saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd serahkan secara langsung kepada Terdakwa, karena sepengetahuan saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd, terdakwa langsung yang akan mengelolanya, tanpa melibatkan Kasi yang merupakan pelaksana kegiatan, padahal sama sekali tidak ada pembayaran barang dan jasa dalam kegiatan tersebut. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 3 ayat (2), pasal 6 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 3 ayat (2), pasal 6 ayat (4) huruf a dan pasal 8 ayat (2) Peraturan Bupati Solok Nomor 7 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan nagari sebagaimana terakhir diubah dengan  Peraturan Bupati Solok Nomor 18 tahun 2023

 

  • Bahwa Terdakwa Irsar Hadi selaku Wali Nagari bersamasama dengan Saksi Riri Patriani Yustitia, S.Pd selaku Kaur Keuangan tetap melakukan pencairan pada bulan Juni sampai dengan bulan November Tahun 2023, padahal terdakwa Irsar Hadi selaku Wali Nagari tidak melaksanakan 3 (tiga) kegiatan yang ada pada bidang Kesra sebagaimana mestinya/fiktif, sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah dalam hal ini Pemerintah Nagari Kampung Batu Dalam sejumlah Rp. 305.947.000, (tiga ratus lima juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Nomor: 700.1.2/001/INSP-D/PKN/LHA/2025 atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar Tahun Anggaran 2023

 

 

Perbuatan terdakwa IRSAR HADI Panggilan IRSAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Pihak Dipublikasikan Ya