| Dakwaan |
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Nabil Rizki Putra (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 08 April 2026, pada hari Selasa tanggal 24 April 2026, pada hari Minggu tanggal 29 April 2026, dan pada tanggal 30 April 2026 sekira pukul 14.00 wib atau pada suatu waktu selama bulan April tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang berlamat di Jalan Pulau Karam No.173 Kel.Kampung Pondok Kec.Padang Barat Kota Padang telah mengambil kabel-kabel instalasi listrik yang berisikan tembaga yang terpasang didinding dan loteng pada lantai 1 dan lantai 2 rumah korban Felix Nyoman dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, |