| Dakwaan |
Bahwa terdakwa AFON SAPUTRA bin HERMAN OGI Pgl. POPON bersama dengan PANGESTU SURYA DARMA Pgl. SURYA (Penuntutan Terpisah) dan RUDI CARUIK (DPO) pada Hari Selasa Tanggal 15 April 2025 sekira Pukul 22.30 wib bertempat di Jalan Berok Rakik I RT 004 RW 004 Kel. Kurao Pagang Kec. Nanggalo kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan secara bersama- sama dan bersekutu berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y27 S warna hitam kepunyaan korban REFILLAH Pgl. REFILLAH. |