Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2026/PN Pdg 1.Adi Saputra Davit
2.Ripan Permana
3.Aulia Fransiska
4.Lucyana Dewi
1.Anton
2.Lince
3.Chendra Dewi
4.Inggrit
5.Johan
6.Alex
7.BPN Kota Padang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adi Saputra Davit
2Ripan Permana
3Aulia Fransiska
4Lucyana Dewi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Anton
2Lince
3Chendra Dewi
4Inggrit
5Johan
6Alex
7BPN Kota Padang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;-------------------------- ---

 

  1. Menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Padang Perkara No.117/Pdt.G/2019/PN.Pdg  Jo No.21/Pdt/2020/PT.PDG. Jo  Putusan Mari Reg No.: 508 K/Pdt/2024 Tidak dapak di eksekusi;---------

 

  1. Menyatakan bahwa Objek Perkara adalah Merupakan Tanah milik Warisan Kakek Pelawan 1, Pelawan 2, Pelawan 3 dan Pealwan 4 yaitu harta peninggalan kakek dari Pelawan WONG GIOK HIEN ALIAS SINYO;--------------

 

  1. Menyatakan Pelawan I, Pelawan 2, Pelawan 3 dan Pelawan 4 adalah pihak yang juga berhak atas Objek Perkara Tersebut;------------------------------------

 

  1. Menyatakan Lumpuh dan tidak mempunyai Hukum Tetap Terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 1791 Tanggal 18 September 2000 atas nama Anton, Lince, Chendra Dewi, Ingrit (Para Terlawan);------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Lumpuh dan tidak mempunyai Hukum Tetap Terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 3013 Tanggal 21 Februari 2000 atas nama Uncu Tanzil akta jual beli nomor 365/AJB/KT/2000 dengan pendaftaran nomor 4111/2000,DI.301 nomor 1288/2000 Notaris Catur Virgo;--------------

 

  1. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Mohon putusan yang adil-adilnya jika pengadilan berpendapat lain;---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak