| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 217/Pdt.G/2026/PN Pdg | 1.ZETRANEDI 2.DERI REPANDOS |
2.RUSDI COA 3.PEMKO PADANG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Sep. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah | |||||||||
| Nomor Perkara | 217/Pdt.G/2026/PN Pdg | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 23 Sep. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan gabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat I Rusdi Coa adalah sekaum, sasuku, seranji, seharta pusaka, serumah gadang dan sapakuburan; 3. Menyatakan Para Penggugat mempunyai hubungan kekerabatan, hubungan adat dan kepentingan hukum terhadap harta pusaka tinggi kaum yang menjadi objek perkara; 4. Menyatakan objek perkara seluas 46.569 m?2; merupakan bagian dari harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat dan Tergugat I; 5. Menyatakan Tergugat I Rusdi Coa tidak berhak secara pribadi menjual, mengalihkan, menyerahkan atau memindahtangankan harta pusaka tinggi kaum tanpa persetujuan dan kesepakatan kaum kepada Tergugat II; 6. Menyatakan Tergugat I Rusdi Coa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menjual dan/atau mengalihkan objek perkara pada Tergugat II tanpa persetujuan dan kesepakatan Para Penggugat serta kaum; 7.Menyatakan seluruh perbuatan hukum pengalihan objek perkara selanjutnya kepada Tergugat III Pemerintah Kota Padang yang berasal dari pengalihan Tergugat I tersebut cacat Hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 8. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan objek perkara kepada kaum Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan Para Tergugat dan/atau pihak lainnya; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
