| Petitum Permohonan |
Berdasarkan pada alasan hukum dan fakta-fakta yuridis yang telah dijelaskan di atas, maka Pemohon bermohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini denganamarnyasebagai berikut :
- MengabulkanPermohonan PraperadilanPemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan Perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Relokasi RSUD Tipe C Dr. M. Zein Painan Tahun Anggaran 2015-2016 pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Pesisir Selatan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : PRINT-264/L.3/Fd.1/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Yusron, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut/mengangkat Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : PRINT-264/L.3/Fd.1/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Yusron, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat;
- Memerintahkan Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Baratuntuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana dalam pembangunan Relokasi RSUD Tipe C dr. M. Zein Painan Tahun Anggaran 2015-2016 Pada Dinas Prasarana Jalan, Tataruang Dan Pembukiman Kabupaten Pesisir Selatan;
- Memerintahkan Termohon untuk melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana dalam pembangunan Relokasi RSUD Tipe C dr. M. Zein Painan Tahun Anggaran 2015-2016 Pada Dinas Prasarana Jalan, Tataruang Dan Pembukiman Kabupaten Pesisir Selatan ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana dalam pembangunan Relokasi RSUD Tipe C dr. M. Zein Painan Tahun Anggaran 2015-2016 Pada Dinas Prasarana Jalan, Tataruang Dan Pembukiman Kabupaten Pesisir Selatan;
- Memerintahkan kepada penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Baratuntuk menetapkan;
- Era Sukma Munaf, ST, MT. (mantan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Pesisir Selatan)
- Syahriwan, S.T. (PPK)
- Nasirwan, SH., ST., M.Hum. (KPA)
- Direktur PT. Pandu Persada;
- H. Prinurdin, ST. (Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pesisir Selatan)
SEBAGAI TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembangunan Relokasi RSUD Tipe C Dr. M. Zein Painan Tahun Anggaran 2015-2016 pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Pesisir Selatan;
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri PadangKelas IA yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a-quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan;
Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri PadangKelas IA yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |