Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pdg ALBETMAN PT.INCASI RAYA SOEDETAN ESTATE Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ALBETMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.INCASI RAYA SOEDETAN ESTATE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Maka berdasarkan uraian-uraian diatas, dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Cq. Majelis Hakim Yang Terhormat untuk berkenan memutuskan perkara a quo dengan amar sebagai berikut:

 

DALAM PETITUM

 

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan tidak sah PHK yang disampaikan/dikeluarkan oleh Tergugat  kepada Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan Masa Kerja (UPMK) kepada Penggugat secara tunai sebesar Rp. 43.790.315,- (Empat puluh tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu tiga ratus delapan belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

a. Uang Pesangon : 9 bulan x Rp.3.024.193,-      = Rp.27.217.737,-

b. UPMK               : 5 bulan x Rp.3.024.193         = Rp.15.120.965,-

c. Uang cuti kerja selama 12 hari x Rp.120.968,- = Rp.  1.451.613,-

  •  

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Proses sebesar Rp.18.163.158 (delapan belas juta  seratus enam puluh tiga ribu seratus lima delapan rupiah)

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir sejak adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum kasasi.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mengeluarkan surat pengalaman kerja atas nama Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

Atau

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya