| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Indra Yulman Alias In Bin Arman (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa Indra Yulman) pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 bertempat di Toko Kelvin yang beralamat di Jalan Raya Padang-Painan KM 17 (depan Masjid Nurul Hidayah) Labuhan Tarok RT 002 RW 001 Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yakni Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat |